Wakil Presiden Minta Kasus BLBI Dituntaskan

Kejaksaan Agung tak akan membuka lagi kasus korupsi BLBI.

Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang menyangkut pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia, Syamsul Nursalim, diungkap tuntas. Hukuman terhadap ketua tim jaksa BLBI II Urip Tri Gunawan belum menangani inti persoalan. "Kasus Urip itu hanya ekses BLBI, belum pemeriksaan BLBI itu sendiri," kata Kalla di kantor wakil presiden kemarin.

Aulia Pohan Seharusnya Jadi Tersangka

Antony Zeidra mengaku menerima uang dari bank sentral.

Bekas Deputi Gubernur Bank Indonesia Aulia Pohan seharusnya ditetapkan sebagai tersangka kasus aliran dana bank sentral ke sejumlah anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR periode 1999-2004.

Agus Condro Batal Gugat PDIP

"Akan lebih bijak bila PDIP menindaklanjuti pengakuan Agus."

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Agus Condro, membatalkan niatnya menggugat Dewan Pengurus Pusat PDIP atas pemecatan dirinya. "Saya pikir-pikir, biar sajalah dulu. Untuk apa meladeni orang yang sedang kalap, yang marah sambil ketakutan," kata Agus saat dihubungi Tempo kemarin.

Thailand, Reformasi Tak Kunjung Usai

Belum dua tahun setelah kudeta September 2006—dipimpin Jenderal Sonthi Boonyaratglin—gelombang protes kembali melanda Thailand.

Demonstrasi itu dimotori Aliansi Rakyat untuk Demokrasi (PAD). Demonstran menduduki kantor PM dan menutup beberapa bandara dan sebagian jaringan kereta api. Situasi memanas saat PM Samak mengumumkan negara dalam keadaan darurat pada 2 September lalu.

KPK Periksa 4 Anggota DPR

Saksi Kasus Yusuf Emir Faishal

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penanganan dugaan korupsi alih fungsi hutan lindung Tanjung Api-Api yang melibatkan mantan Ketua Komisi IV DPR Yusuf Emir Faishal. Kemarin, lembaga tersebut kembali memeriksa empat anggota Komisi IV DPR.

Vonis Urip Terberat; Terlibat Suap, Kena 20 Tahun

Urip Tri Gunawan, 42, bakal menghabiskan masa tua di balik jeruji tahanan. Kemarin koordinator jaksa Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) itu diganjar 20 tahun penjara. Putusan majelis hakim Tipikor itu merupakan vonis tertinggi sejak Pengadilan Tipikor berdiri lima tahun lalu (2003).

Ketua Majelis Hakim Tipikor Teguh Heryanto menyebutkan bahwa Urip dinilai bersalah karena melakukan dua tindak pidana sekaligus. Majelis menyatakan bahwa Urip secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 12 huruf b dan e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Urip Divonis 20 Tahun Penjara

Fakta lain persidangan perlu ditindaklanjuti.

Skandal DPR-Bank Indonesia Jilid II

Secara mengejutkan, salah satu mantan anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat RI periode 1999-2004, Agus Condro, mengaku telah menerima traveler’s cheque senilai Rp 500 juta. Menurut pengakuannya, uang itu diberikan berkaitan dengan pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 2004.

Menjangkau BLBI dari Putusan Urip-Artalyta

Jika pemberantasan korupsi menghendaki efek jera (detterence effect) yang kuat, maka proses hukum tidak boleh berhenti hanya pada putusan dua sejoli Urip Tri Gunawan dan Artalyta Suryani saja.

Vonis untuk Urip Tri Gunawan

Pintu Masuk Usut Sjamsul Nursalim 

Jaksa terdakwa penyuapan dan pemerasan Urip Tri Gunawan divonis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan hukuman 20 tahun penjara. Juga denda Rp 500 juta untuk mantan ketua tim jaksa penyelidik perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Subscribe to Subscribe to