Pelaku Dijerat Pasal Gratifikasi
Para anggota DPR periode 1999-2004 penerima 400 travel cek untuk dana pemenangan Miranda Goeltom sebagai deputi gubernur senior (DGS) Bank Indonesia, tampaknya, sulit tidur nyenyak. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap memublikasikan nama mereka bila dari hasil penyelidikan kelak ditemukan pelanggaran pidana.