Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Urip Tri Gunawan dan tetap menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara. Majelis hakim agung di tingkat kasasi tidak menemukan adanya kekeliruan penerapan hukum dalam putusan judex facti atau majelis hakim di tingkat banding.
Kasus dugaan suap yang melibatkan anggota Komisi V DPR, Abdul Hadi Djamal, jangan sampai menjadi bola liar. Karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi harus memeriksa semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini, terutama yang namanya sudah tersebar ke masyarakat, seperti anggota DPR dari Partai Demokrat, Jhony Allen Marbun.
……” Kurang lebih, dalam karakter korupsi ini, kekuatan politik digunakan sebagai alat bagi kelompok bisnis untuk mendapatkan hak, konsensi, proyek, dan sejenisnya yang bertujuan mempertahankan dan mengembangkan skala keuntungan. Dengan kata lain, fungsi-fungsi konstitusional yang diberikan UUD 1945 terhadap anggota DPR “dijual” dengan imbalan uang untuk memperkaya kelompok bisnis “……
Kejaksaan Agung mengundang Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan ekspose atau gelar perkara kasus dugaan penggelapan pajak Asian Agri. Menurut juru bicara Kejaksaan Agung, Jasman Pandjaitan, gelar perkara kasus yang diduga merugikan negara lebih dari Rp 1,3 triliun itu akan dilakukan pekan depan. ”Ekspose ini untuk mencari penyelesaian, sebab penyidikannya sudah terlalu lama,” kata Jasman di kantornya kemarin. ”Ini tak bisa dibiarkan,” Jasman menambahkan.
Uang diberikan tiga kali sebesar Rp 3 miliar.
Motivasi pemberian uang dari Komisaris PT Kurnia Jaya Wira Bakti Surabaya Hontjo Kurniawan kepada anggota Komisi Perhubungan Dewan Perwakilan Rakyat, Abdul Hadi Jamal, adalah sebagai dana kampanye. Menurut Erman Umar, pengacara Hontjo, penyerahan uang kepada Hadi dilakukan tiga kali dengan nilai sebesar Rp 3 miliar.
Hasil kajian ICW menemukan kelebihan biaya penerbangan tahun 2009 bisa mencapai Rp.1.278 miliar lebih). Dan kelebihan ini harus dikembalikan kepada jemaah.
Silahkan klik disini untuk mengunduh file yang dipresentasikan dalam press briefing di kantor ICW, Rabu, 11 Maret 2009...
Dukungan kepada anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat, Abdul Hadi Djamal, dan anggapan bahwa yang dialaminya hanyalah nasib apes, menunjukkan bahwa menjadi anggota legislatif masih lebih ditujukan untuk mencari nafkah dan bukan wakil rakyat dengan standar moral tertentu.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengajak bangsa Indonesia berjihad melawan berbagai bentuk korupsi yang saat ini merajalela. Presiden meminta siapa pun yang memiliki kekuasaan, baik di lembaga pemerintahan maupun legislatif, untuk mencari rezeki dengan halal dan tidak menyalahgunakan kekuasaan.
Kabut misteri dugaan suap yang menyeret politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Abdul Hadi Djamal sedikit terungkap. Komisaris PT Kurniadjaja Wirabhakti Hontjo Kurniawan mengakui, uang yang diserahkan kepada Hadi merupakan bantuan dana kampanye untuk pencalegan Pemilu 2009.
Komisi Pemberantasan Korupsi didesak segera memeriksa anggota Fraksi Demokrat DPR, Jhonny Allen Marbun, yang disebut-sebut Abdul Hadi Djamal menerima uang dari Hontjo Kurniawan, Komisaris PT Kurnia Jawa Wira Bakti.