Barang bukti perkara korupsi pengalihan hak tagih piutang atau cessie Bank Bali, dana Rp 546 miliar yang disimpan di rekening penampungan Bank Permata, masuk ke kas negara. Sejak Senin (29/6) siang hingga malam hari proses eksekusi atas putusan Mahkamah Agung atas peninjauan kembali yang dimohonkan jaksa berkaitan dengan uang itu dilakukan tim jaksa.
Natigor Pangapul Panalu, rekan kerja satu tim dengan terdakwa Agus Sjafiin Pane, terkait korupsi pembagian uang Rp 500 juta di kalangan pejabat fungsional pemeriksa dokumen jalur hijau Kantor Pelayanan Utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tanjung Priok, Jakarta, membantah ikut menerima uang dari terdakwa. Uang Rp 25 juta yang ditemukan di tasnya saat Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah diakui adalah milik ayahnya dan miliknya semasa tugas kerja di Sumatera.
Darmawati, pegawai Departemen Perhubungan yang menjadi perantara perkara penyuapan kepada anggota DPR, Abdul Hadi Djamal, mengaku dijanjikan komisi 0,5 persen dari nilai proyek lanjutan pengembangan fasilitas laut dan bandara di Indonesia Timur sebesar Rp 100 miliar. Janji itu disampaikan komisaris PT Kurnia Jaya Wira Bakti, Hontjo Kurniawan.
"Tidak boleh ada dualisme dalam pengadilan terhadap tindak pidana korupsi."
Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi bersama pemerintah sepakat bahwa pembentukan pengadilan khusus antikorupsi masuk lingkup peradilan umum. Menurut Ketua Panitia Khusus RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Dewi Asmara, jika pengadilan tindak pidana korupsi dilepaskan dari peradilan umum justru akan melanggar putusan Mahkamah Konstitusi.
KEJAKSAAN Tinggi Jawa Barat siap mengusut kasus korupsi pungutan liar yang diduga terjadi pada pungutan biaya administrasi listrik saat pelanggan membayar biaya rekening listrik PLN (Perusahaan Listrik Negara) di bank-bank. Kejaksaan siap menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat yang dirugikan.
Inisiatif yang dilakukan oleh Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sungguh mengejutkan. Terutama karena pertama, inisiatif ini dilakukan setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan pernyataan kontroversial yang mengingatkan bahwa KPK harus dikontrol. Dengan demikian, audit yang akan dilakukan oleh BPKP tidak lepas dari kebijakan Presiden untuk mengontrol dan mengurangi kewenangan KPK. Terkait dengan ini ICW dan IBC mengusulkan salah satunya Bubarkan BPKP: Lebur ke BPK. Untuk keterangan lebih detail silahkan hubungi: Danang Widoyoko - Koordinator ICW (Hp 08151850373), Roy Salam - Peneliti IBC (Hp 081341670121)
Uang hasil pengembalian tersebut harus masuk ke kas negara.
PENGEMBALIAN barang bukti kasus pengalihan hak tagih Bank Bali ke kas negara menunggu pertimbangan Menteri Keuangan (Menkeu). Pasalnya, perpindahan uang sebesar Rp546 miliar tersebut ke kas negara dikhawatirkan akan memengaruhi kondisi keuangan Bank Permata.
BARESKRIM Mabes Polri hingga kini masih menunggu surat dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam penanganan kasus impor minyak Zatapi. Hal ini terkait pernyataan BPK beberapa waktu lalu yang menyatakan tidak terdapat kerugian negara dalam impor tersebut. "Nantikan ada suratnya (dari BPK) ke sini," kata Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Susno Duaji di Mabes Polri, akhir pekan kemarin.
"Yang berhak mengaudit keuangan KPK hanya BPK."
Komisi Pemberantasan Korupsi berkeras bahwa yang berhak melakukan audit keuangan terhadap lembaga antikorupsi itu hanya Badan Pemeriksa Keuangan.
Kejaksaan Agung akan mengeksekusi duit eks cessie alias hak tagih piutang Bank Bali senilai Rp 546 miliar yang ada di Bank Permata hari ini.