Permohonan peninjauan kembali (PK) terpidana kasus dana hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (Joker) kembali diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin (6/7). Kali ini, agenda persidangan adalah mendengarkan tanggapan jaksa atas PK yang diajukan bos Grup Mulia itu.
Bandara Ngurah Rai dan Soekarno-Hatta Rawan
Gerakan penertiban potensi korupsi yang dilakukan Departemen Hukum dan HAM (Depkum HAM) di berbagai kantor pelayanan ternyata belum efektif. Buktinya, departemen yang dipimpin Andi Mattalatta itu masih menemukan pelanggaran Visa on Arrival (VoA) di beberapa bandara.
M Iriani, tersangka kasus dugaan korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Gas Tanjung Jabung Power I—melalui kuasa hukumnya—menggugat Kejaksaan Tinggi Jambi, Senin (6/7). Hal ini terkait penahanan dirinya yang dinilai tidak memiliki alasan kuat.
Tidak mungkin orang tidak merasakan madu atau racun yang ada di ujung lidahnya. Sama halnya tidak mungkin orang mengurus uang kerajaan tanpa mencicipi kekayaan raja meski seujung kuku.
Polemik pengesahan RUU Pengadilan Tipikor belum berujung. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, berlarutnya pengesahan rancangan undang-undang tersebut merupakan senjata lain untuk memangkas kewenangan KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan perburuan Direktur Utama PT Masaro Anggoro Wijoyo. Komisi menilai keterangan tersangka yang ditetapkan sebagai buron sejak pekan lalu itu bakal menguak dua kasus korupsi sekaligus.
PENGUSUTAN kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Lampung Timur, Satono terhambat hasil audit Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP). Padahal, penyidik telah meminta itu sejak 20 Februari lalu. "Apabila belum ada hasil audit dari BPKP, tidak diperkenankan untuk meminta izin kepada presiden," kata Direskrim Polda Lampung, Kombes Darmawan Sutawijaya di Lampung, Sabtu, (4/7).
Praktik percaloan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kian tak terkendali, kendati panitera dan majelis hakim berkali-kali mengusir para calo. "Memang kelihatannya calo itu semakin banyak. Apalagi pada saat sidang tilang (bukti pelanggaran), mereka kian tak terkendali," kata Ketua PN Surabaya, Nyoman Gede Wirya, Minggu.
Jaksa Agung meminta ada sinkronisasi dengan undang-undang lain.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mengusulkan agar komposisi hakim ad hoc dan hakim karier diatur secara tegas dalam Undang-Undang Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi. "Hakim ad hoc harus mayoritas, tiga hakim ad hoc dan dua hakim karier atau dua hakim ad hoc dan satu hakim karier," kata Febri Diansyah, peneliti ICW, kemarin.
Mahkamah Konstitusi memberi tenggat 19 Desember 2009 sebagai batas waktu penyelesaian Rancangan Undang-Undang Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi. Hanya, hingga kini rancangan itu belum kelar. DPR menuding pemerintah sebagai penyebab tak kunjung selesainya rancangan itu karena terlambat menyerahkan draf. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Andi Mattalata menampik tudingan itu dan mengatakan DPR mempunyai waktu 14 bulan untuk membahasnya. "Itu bisa selesai dua-tiga hari, kok," kata dia kepada wartawan Tempo, Purwanto dan Sutarto, Kamis pekan lalu. ini Berikut petikannya.