Stop Sampah Plastik dan Politik

Antikorupsi.org. Jakarta, 23 April 2018 – Koalisi Masyarakat Sipil Alam Lestari menyuarakan penolakan terhadap sampah plastik dan ‘sampah politik’. ‘Sampah politik’ yang dimaksud adalah para politisi yang mengumbar janji kampanye dengan memperdagangkan alam, hingga melakukan korupsi terhadap sumber daya alam. 

Kala Korporasi Terjerat Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua korporasi, PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati, sebagai tersangka korupsi, dua pekan lalu. Mereka disangka terlibat korupsi proyek pembangunan dermaga bongkar di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang, Aceh, selama 2006-2011. Dari nilai proyek sebesar Rp 793 miliar, nilai kerugian negara mencapai Rp 313 miliar. Dugaan penyimpangan yang dilakukan adalah penunjukan langsung, rekayasa dalam penyusunan harga perkiraan sendiri, dan penggelembungan harga.

#JagaIbuBumi: Stop Sampah Plastik, Stop Sampah Politik

Dalam rangka memperingati Hari Bumi Internasional, pada 22 April, Koalisi Masyarakat Sipil Alam Lestari mengadakan aksi teatrikal dengan tema “Jaga Ibu Bumi: Stop Sampah Plastik, Stop Sampah Politik”. Aksi ini mencerminkan bentuk kemarahan penghuni bumi, khususnya di Indonesia atas tindakan segelintir elit tidak bertanggungjawab yang menjadikan alam sebagai komoditas. Praktek menempatkan alam sebagai komoditas telah menempatkan masa depan ratusan juta orang Indonesia dalam situasi terancam.

Posko Pemantauan Penerimaan Peserta Didik Baru Dibuka

Antikorupsi.org, Jakarta, 16 April 2018 – Koalisi masyarakat sipil peduli pendidikan yang terdiri dari perkumpulan wali murid, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), dan Indonesia Corruption Watch (ICW) telah membuka posko pemantauan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) hampir di seluruh kabupaten/kota dan provinsi di Indonesia. Posko ini bekerjasama dengan 34 jaringan untuk menerima dan menampung keluhan wali murid dalam proses penerimaan siswa baru.

Setahun Penyerangan Novel Baswedan

11 April 2018​ lalu, tepat 1 tahun penyerangan yang terjadi kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan. Setahun lalu pada dini hari, Novel diserang oleh dua orang pengendara motor tidak dikenal yang menyiramkan air keras pada wajah Novel. Akibat yang ditimbulkan dari kejadian tersebut adalah rusaknya mata Novel, yang hingga kini masih harus menjalani serangkaian perawatan medis di Singapura.

Seleksi Kilat Deputi Penindakan KPK

KPK akhirnya memiliki Deputi Penindakan yang baru setelah sebelumnya jabatan ini ditinggalkan oleh Irjen (Pol) Heru Winarko yang dilantik menjadi Kepala BNN. Deputi Penindakan yang baru diisi oleh Brigjen Firly yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolda NTB. Proses rekrutmen dari awal sampai pelantikan berjalan relatif singkat yakni sejak awal maret sampai dengan minggu pertama April 2018. Apakah proses rekrutmen kilat ini akan menghasilkan pejabat yang sesuai dengan kebutuhan KPK dan mampu meningkatkan kinerja penindakan lembaga ini ke depan?

Selamatkan Basuki Wasis
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akhirnya memvonis mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam 12 tahun penjara. Hakim juga mewajibkan Nur Alam membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Nur Alam diharuskan membayar uang pengganti Rp 2,7 miliar. Namun perkara ini belum berhenti. Selain mengajukan banding, dia juga menggugat secara perdata kepada “Basuki Wasis”, ahli yang diajukan oleh KPK dalam menghitung Kerugian Negara dalam dampak lingkungan.
 
Basuki Wasis adalah dosen IPB dan ahli perhitungan kerugian dampak lingkungan.
Publik Dukung KPU Larang Mantan Napi Korupsi Nyaleg

Hari ini dijadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah mengenai Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota Legislatif. Salah satu point yang akan dibahas adalah usulan KPU yang mensyaratkan bakal calon anggota legislatif bukan merupakan mantan narapidana korupsi.

Pembukaan Pos Pemantauan Penerimaan Peserta Didik Baru

Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Pendidikan membuka Pos Pemantauan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bersama 34 jaringan yang tersebar hampir di seluruh kab/kota dan provinsi Indonesia. Tujuannya untuk mengawal proses PPDB agar lebih transparan dan akuntabel. Selain itu, pos pemantauan juga dapat menjadi sumber informasi bagi orang tua murid mengenai proses PPDB.

Subscribe to Subscribe to