Nama Nunun Nurbaeti, istri mantan Wakil Kepala Kepolisian RI Adang Daradjatun, kembali disebut-sebut dalam sidang dakwaan Udju Djuhaeri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin. Udju dibidik dalam kasus pemberian cek pelawat (traveler's cheque) kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Pemeriksaan Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung mulai menyentuh jajaran pejabat tinggi Kementerian Luar Negeri. Kamis (11/3), Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Kemlu Imron Cotan diperiksa sebagai saksi dalam dugaan korupsi penggelembungan harga pembayaran tiket perjalanan diplomat di Kemlu.
Anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 dari Fraksi TNI/Polri, Udju Djuhaeri, didakwa menerima pemberian cek perjalanan senilai Rp 500 juta pada pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004. Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Kamis (11/3).
Kasus Markup Tiket Diplomat
Kejaksaan Agung mulai tancap gas menyidik kasus penggelembungan (markup) harga tiket pesawat diplomat di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Penyidikan kini mulai menyentuh pejabat tinggi Kemenlu, yakni Sekjen Imron Cotan dan Irjen Hartanto.
Dugaan Suap Pemenangan Miranda sebagai DGS BI
Satu per satu terdakwa penerima cek perjalanan (traveler's check) dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) Miranda S. Goeltom masuk ke pengadilan. Setelah politikus PDIP Dudhie Makmun Murod, kemarin giliran Udju Djuhaeri duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tipikor.
Udju adalah anggota Komisi IX DPR dari Fraksi TNI-Polri periode 1999-2004. Pemilihan Miranda sebagai DGS terjadi pada 2004.
Rencana penerapan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang dimulai bulan depan disambut Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dengan program reformasi birokrasi. Kali ini, Men PAN E.E. Mangindaan mengultimatum pejabat negara agar memprioritaskan pelayanan kepada publik.
Hanya 25 hari sejak ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi pada 11 Februari 2010, Senin (8/3), anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dudhie Makmun Murod, telah diadili di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Peradaban aparat yang saat ini berlaku tidak sesuai dengan harapan masyarakat. Aparat seharusnya berpihak kepada rakyat, bukan kelompok yang berkuasa. Hampir di seluruh Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi menerima laporan tentang terjadinya indikasi korupsi. Korupsi semakin kentara dengan semakin maraknya makelar kasus, mafia peradilan, hingga politik uang.
Dalam dugaan korupsi penggelembungan pembayaran tiket perjalanan di Kementerian Luar Negeri, ternyata ada sejumlah dana yang dibagikan kepada pihak tertentu. Hasil penggelembungan pembayaran tiket, yang besarnya lebih dari 80 persen dari harga tiket yang sesungguhnya, itu dibagi-bagikan.
Hal itu dikatakan Arminsyah, Direktur Penyidikan pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, menjawab pertanyaan wartawan tentang siapa yang turut menikmati dana hasil penggelembungan tiket. ”Bukan hanya memperkaya diri sendiri, ada juga ke pihak tertentu,” katanya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menangani dugaan korupsi kasus Bank Century. Tim penyelidik KPK kemarin memeriksa mantan Dirut Bank Century Hermanus Hasan Muslim untuk melengkapi alat bukti yang dianggap kurang dalam gelar perkara (ekspose).