REFORMASI birokrasi, di antaranya dalam bentuk perbaikan sistem remunerasi/penggajian, yang sudah dilakukan oleh Kementerian Keuangan, ternyata belum berpengaruh terhadap perilaku jajaran birokrat. Mencuatnya skandal korupsi pajak oleh Gayus H. Tambunan setidaknya memperlihatkan dengan vulgar belum tampaknya reformasi birokrasi itu. Padahal, reformasi tersebut telah dilaksanakan hampir di semua lini para aparat penegak hukum yang selama ini rawan sogok, suap, dan upeti.
PEMECATAN Gayus Tambunan akibat terkuaknya kasus mafia pajak mulai merembet ke pejabat pajak yang lain. Kali ini giliran sepuluh atasan Gayus yang dinonaktifkan.
Dirjen Pajak Mochamad Tjiptardjo mengatakan, penonaktifan dilakukan terhadap pejabat direktorat keberatan dan banding, tempat Gayus Tambunan bekerja sebagai penelaah keberatan dan banding
''Ada sepuluh pejabat (yang dinonaktifkan), efektif mulai sekarang (kemarin, Red),'' ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan kemarin (30/3).
Dijemput Kabareskrim lewat Batam, KBRI Urus Kepulangan
Berakhir sudah pelarian Gayus Tambunan di Singapura. Pegawai pajak golongan IIIA itu akhirnya menyerahkan diri di lantai 21 Mandarin Hotel, Orchard Road, pukul 22.15 tadi malam. Pria 30 tahun yang diduga terlibat mafia pajak tersebut juga meminta perlindungan kepada Polri.
Tertangkap saat Serah Terima Uang
Noda hitam yang mencoreng aparat penegak hukum muncul lagi di tanah air. Seorang hakim di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) berinisial IB tertangkap tangan menerima suap dari seorang pengacara berinisial AS kemarin (30/3).
Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menangkap keduanya setelah melakukan serah terima uang suap. Selanjutnya, mereka digiring menuju gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan. Berdasar alat bukti yang kuat, keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Koalisi Cinta Indonesia Cinta Anti Korupsi (CICAK) menggelar diskusi bertajuk Makelar Kasus dalm Lukisan. Acara dilaksanakan di galery Canna Kelapa Gading Jakarta Utara, Rabu 31 Maret 2010 pukul 14.00 - 16.00 WIB.
Rilis Media
“Pasal Pencemaran Nama Baik Hanya Menguntungkan Koruptor, Mafia Hukum dan Pelanggar HAM”
Press Release KAKP (Koalisi Anti-Korupsi Pendidikan)
Jangankan, orang tua murid atau guru, wakil kepala sekolah pun tidak mengetahui bagaimana tepatnya pengelolaan dana sekolah. Hanya dua pihak yang tahu, kepala sekolah dan Tuhan.
Komisi Pemberantasan Korupsi kemarin memeriksa Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya dalam kaitan dengan kasus Bank Century. "KPK meminta keterangan Budi Mulya, selaku deputi di Bank Indonesia, dalam kaitannya untuk mencari tahu sejauh mana Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek itu diproses," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., saat dihubungi wartawan di kantornya kemarin.
Bekas Direktur PT Bank Jabar Umar Syarifuddin dituntut hukuman enam tahun penjara. Jaksa menilai Umar merugikan negara Rp 19,83 miliar dalam kasus korupsi di bank milik pemerintah daerah Jawa Barat itu. "Terdakwa terbukti memperkaya diri sendiri melalui penambahan modal dari setoran dana kantor cabang," kata jaksa Rudi Margono saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin.
Sidang kasus cek pelawat dengan terdakwa Dudhie Makmun Murod yang khusyuk tiba-tiba pecah oleh tawa. Para pengunjung di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tak kuasa menahan tawa mendengarkan keterangan Udju Djuhaeri kemarin. Udju dikonfrontasi dengan saksi Arie Malangjudo alias Ahmad Hakim Safari, bekas staf pengusaha Nunun Nurbaeti.