Mahkamah Agung Copot Hakim Ibrahim

Mahkamah Agung kemarin langsung memberhentikan sementara hakim Ibrahim, yang tertangkap basah menerima suap Rp 300 juta. Mengapa sementara? “Karena ini kan masih proses," kata juru bicara Mahkamah, Nurhadi, dalam jumpa pers seusai rapat mendadak pimpinan Mahkamah kemarin.

Menurut Nurhadi, tim pengawas internal Mahkamah mengambil langkah tegas atas setiap laporan yang didukung fakta dan bukti. "Kami serius terhadap siapa pun aparat peradilan yang melakukan perbuatan tak terpuji," ujar Nurhadi.

Meski begitu, Nurhadi mengaku belum mengetahui dalam perkara apa Ibrahim menerima suap dari pengacara. "Mungkin dia melakukannya karena kepepet," ujar Nurhadi.

Mahkamah pun belum menyimpulkan apakah anggota majelis hakim lain yang menangani perkara yang sama terlibat penyuapan atau tidak. “Ini tindakan oknum, bukan institusi,” kata Nurhadi.

Secara terpisah, Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Denny Kailimang membenarkan bahwa Adner Sirait, yang ditangkap bersama Ibrahim, adalah anggota Peradi.

Selain menyesalkan kejadian tersebut, Dewan Kehormatan Peradi akan segera menyidang Adner. Karena Adner tertangkap tangan, kemungkinan besar Peradi akan memecat dan mencabut izin advokatnya. "Itu sanksi paling berat," ujar Denny.BUNGA MANGGIASIH | MUNAWWAROH
 
Sumber: Koran Tempo, 31 Maret 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan