Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyatakan, pemberantasan korupsi di Indonesia membutuhkan perombakan sistem karena cara-cara lama tak efektif lagi. Ia mengusulkan penerapan pembuktian terbalik. Begitu seseorang tak bisa membuktikan kekayaannya halal, hukuman dapat diterapkan.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mulai diberlakukan pada 30 April mendatang menjadi momentum bagi masyarakat untuk berpartisipasi mengawasi pengelolaan pajak di Direktorat Jenderal Pajak. Keterbukaan ini diyakini bisa menekan potensi penyimpangan oleh pegawai pajak, seperti yang terjadi dalam kasus Gayus HP Tambunan.
Kejaksaan Agung akhirnya menonaktifkan dua jaksa yang dinilai bertanggung jawab atas ketidakcermatan dalam penuntutan saat menangani perkara Gayus HP Tambunan. Kedua jaksa itu adalah Cirus Sinaga dan Poltak Manulang. Keduanya juga dinilai melanggar disiplin pegawai.
Cirus Sinaga adalah ketua tim jaksa peneliti dan jaksa penuntut umum, sedangkan Poltak Manulang adalah Direktur Pra-Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (saat itu).
Kasus Gayus Tambunan, pegawai golongan III A, dengan masa kerja kurang dari sepuluh tahun, dengan uang di sejumlah rekeningnya sekitar Rp 28 miliar, sekali lagi mengungkapkan betapa endemik dan latennya korupsi dalam kelembagaan birokrasi kita.
Selain Gayus, ada lagi BA, mantan kepala salah satu kantor pajak di wilayah DKI Jakarta, yang memiliki rekening konon lebih dari Rp 70 miliar. Kasus-kasus ini hampir bisa dipastikan hanyalah ”puncak” dari gunung es yang lebih besar, yang tersembunyi di bawah permukaan.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (8/4), menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh tahun kepada mantan Direktur Utama Bank Jabar Umar Syarifudin. Terdakwa dinyatakan terbukti menyuap dan melakukan korupsi sehingga merugikan negara Rp 51,287 miliar.
Anak Bahasyim Assifie, mantan Inspektur Bidang Kinerja dan Kelembagaan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan menjabat di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Kurniawan Ariefka, Kamis (8/4), mendatangi Kepolisian Daerah Metro Jaya. Kurniawan seharusnya dipanggil penyidik pada 15 April 2010.
Bahasyim adalah pejabat yang diduga terlibat kasus perpajakan. Sesuai laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ia memiliki dana lebih dari Rp 70 miliar yang diduga tak wajar, sesuai pekerjaannya.
Sejumlah teka teki terkait kasus dugaan mafia pajak yang melibatkan mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Gayus HP Tambunan, mulai terungkap dalam pertemuan antara Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat dan Komisaris Jenderal Susno Duadji, Kamis (8/4) di Jakarta.
Susno, mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, memenuhi undangan Komisi III DPR atas nama pribadi. Ia yang semula memakai pakaian dinas polisi, setelah istirahat, berganti memakai baju batik. Pertemuan itu dipimpin Ketua Komisi III DPR Benny K Harman.
Tidak hanya kasus-kasus mafia hukum bernominal besar, Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum juga menindaklanjuti aduan menyangkut transaksi kecil. Namun, "kasus kecil" tersebut tetap dinilai sebagai big fish karena sangat menyakiti rasa keadilan masyarakat.
Wakil Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Chandra Hamzah menemui pengacara Boedi Sampoerna sekaligus Menkeu Sri Mulyani, Arief T. Surowidjojo, pada Selasa malam (6/4). Dalam pertemuan di Puri Imperium, Jakarta, itu, Chandra ditemani mantan pimpinan KPK Erry Riyana Hardjapamekas.
Sidang kasus cek perjalanan sehubungan dengan pemenangan Miranda S. Goeltom sebagai deputi gubernur senior Bank Indonesia (DGS BI) mengungkapkan fakta baru. Saksi menyatakan, cek tersebut ternyata tidak hanya digunakan untuk membiayai kampanye, tetapi juga untuk kepentingan pribadi. Hal itu terungkap setelah salah seorang penerima cek, yakni anggota DPR Fraksi Partai Golkar Paskah Suzetta, membelanjakan sebagian cek untuk membeli mobil.