KPK Siap Panggil Paksa Nunun

Kalau Tidak Hadir sebagai Saksi Suap Cek Perjalanan dalam Sidang Hari Ini

Setelah dua kali tidak hadir dalam sidang, Nunun Nurbaeti Daradjatun terancam tindakan tegas atas kasus dugaan suap penerimaan cek perjalanan dalam pemilihan Miranda Goeltom sebagai deputi gubernur senior Bank Indonesia (DGS BI) pada 2004. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil secara paksa jika istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun tersebut tidak memenuhi panggilan ketiga untuk bersaksi dalam sidang.

''Jika panggilan ketiga nanti tetap tidak dipenuhi, kami akan cari tahu alasannya apa. Jika tidak jelas, jaksa memanggil paksa Nunun,'' ungkap Juru Bicara KPK Johan Budi S.P. ketika dihubungi kemarin (11/4).

Menurut Johan, pemanggilan paksa tersebut bisa dilakukan apabila Nunun tidak memberikan alasan yang jelas terkait ketidakhadirannya dalam sidang hari ini (12/4). Jika Nunun mengajukan keterangan serupa dengan sebelumnya, yakni menderita sakit pelupa berat, KPK tetap mengambil tindakan.

Lembaga antikorupsi itu akan menggunakan second opinion terkait dengan kondisi kesehatan Nunun dari tim dokter yang ditunjuk KPK. ''Jadi, bisa di-cross check keterangan dokter pribadi Nunun dengan keterangan tim dokter kami. Apa benar dia menderita penyakit tersebut,'' tutur Johan.

Sebelumnya, KPK mengupayakan pencekalan terhadap Nunun. KPK sudah mengirimkan surat kepada Ditjen Imigrasi bertanggal 24 Maret lalu soal permintaan cekal atas Nunun. Selain itu, pada tanggal yang sama, KPK mengirimkan surat permintaan cekal atas Arie Malangjudo, mantan anak buah Nunun, yang ditugasi membagikan cek perjalanan kepada keempat terdakwa kasus itu. ''KPK memang sudah mengirimkan dua surat permintaan cekal atas Nunun dan Arie,'' jelas Johan.

Saat ini Nunun dikabarkan menjalani pengobatan di Singapura atas sakit yang dideritanya. Ketika disinggung soal keberadaan Nunun, Johan menuturkan bahwa pihaknya belum mengetahui secara persis. Meski begitu, jika yang bersangkutan tidak hadir lagi dalam sidang hari ini, KPK tetap memanggil paksa. ''Kami siap saja memanggil (secara paksa) yang bersangkutan di mana pun berada selama sudah ada keputusan tetap,'' kata Johan.

Seperti diberitakan, nama Nunun disebut-sebut dalam sidang keempat terdakwa (Dudhie Makmun Murod, Hamka Yandhu, Udju Djuhaeri, dan Endin Soefihara) sebagai penyedia aliran dana berupa cek perjalanan. Dalam sidang dengan agenda pembacaan keterangan saksi, terungkap bahwa Nunun membagikan cek perjalanan dengan perantara Arie Malangjudo. (ken/c7/dwi)
Sumber: Jawa Pos, 12 April 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan