MULAI hari ini, 30 April 2010, semua badan publik tidak lagi bisa menyembunyikan informasi manakala ada pihak yang meminta. Jika selama ini akses dan penyediaan informasi badan publik kurang transparan, kini tak akan terjadi. Bahkan, jika ngotot tidak menyediakan informasi secara terbuka, badan publik tersebut bisa dituntut.
Tuntutan menyediakan informasi kepada publik berkaitan dengan diberlakukannya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Sesuai dengan amanatnya, UU KIP (UU 14/2008) ini harus diberlakukan setelah dua tahun disahkan pada 2008 lalu.