"Fasilitas itu hanya bisa diberikan Menteri Keuangan."
Greenomics Indonesia menduga telah terjadi kerugian keuangan negara akibat keluarnya Keputusan Menteri Kehutanan Nomor P.15/Menhut-II/2009 pada 5 Maret 2009. Keputusan yang ditandatangani Menteri Kehutanan saat itu, M.S. Kaban, tersebut memberikan fasilitas angsuran untuk melunasi iuran izin usaha pemanfaatan hutan oleh 27 perusahaan hak pengusahaan hutan (HPH).