Lurah Temuwuh, Kecamatan Dlingo, Bantul, DI Yogyakarta, Basuki, akhirnya dimejahijaukan terkait korupsi dana rekonstruksi gempa senilai Rp 1,6 miliar. Korupsi dilakukan dengan cara memotong dana rekonstruksi korban gempa sebesar Rp 3 juta-Rp 7 juta per orang.
Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Bantul, Selasa (25/5), jaksa penuntut umum Roj mengatakan, Basuki melakukan korupsi dana rekonstruksi bersama Suhardiyanto, Lilik Karnaen, dan Pipit Fajar. Perkara Suhardiyanto dan Lilik diproses terpisah, sedangkan Pipit Fajar sampai sekarang masih buron.