Hari ini, tepat 5 hari sejak peristiwa kekerasan bersenjata yang menimpa Anggota Badan Pekerja ICW, Tama Satrya Langkun. Terkait peristiwa tersebut, banyak pihak telah turut ambil bagian dan memberikan dukungan. Baik kepada korban dan keluarga korban maupun kepada ICW dan gerakan masyarakat untuk pemberantasan korupsi.
Bertemu LSM-Aktivis Antikorupsi, Kapolri Segera Beberkan Investigasi
Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri memberikan sinyal positif atas pengusutan dugaan transaksi mencurigakan dalam rekening sejumlah perwira tinggi (jenderal) polisi. Ketika menerima sejumlah tokoh LSM (lembaga swadaya masyarakat) dan aktivis antikorupsi kemarin (12/7), Kapolri berjanji segera mengumumkan hasil penyelidikan kasus itu.
Diduga Korupsi Proyek RISI-CIS
Pejabat PT PLN yang terseret kasus dugaan korupsi bertambah. Setelah mantan General Manager (GM) PLN Luar Jawa-Bali Hariadi Sadono mendekam di penjara karena dugaan korupsi, kali ini giliran mantan General Manager PLN Lampung Budi Harsono yang terjerat kasus serupa.
Kemarin (12/7) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Budi setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Rencana Induk Sistem Informasi-Customer Information System (RISI-CIS).
Terima Suap dari Anggodo dalam Kasus Alih Fungsi Hutan
Satu per satu terdakwa kasus korupsi alih fungsi hutan lindung Tanjung Api-Api dijatuhi hukuman. Setelah terpidana Yusuf Erwin Faisal dijebloskan ke penjara, kali ini mantan anggota Komisi IV DPR yang kerap disebut trio gegana menghadapi vonis. Kemarin (12/7) trio yang terdiri atas Azwar Chesputera, Hilman Indra, dan Fachri Andi Leluasa itu dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor.
Telusuri Penyuapan dalam Penjualan Saham KPC
Kejaksaan Agung serius menindaklanjuti tindak pidana korupsi lain yang muncul dalam penyidikan kasus korupsi dana penjualan saham PT Kaltim Prima Coal (KPC). Tim penyidik menggandeng Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran dana yang terkait dengan tindak pidana penyuapan.
Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Korupsi Sisminbakum
Mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra menepati janji untuk memenuhi panggilan para penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) kemarin (12/7). Yusril hadir di Gedung Bundar sekitar pukul 10.30 sebagai tersangka kasus dugaan korupsi biaya akses sistem administrasi badan hukum (sisminbakum).
Terdakwa hakim nonaktif Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Ibrahim kembali membantah keterlibatan dirinya dalam perkara suap dengan pengacara Adner Sirait. Ibrahim justru menuding rekannya, Santer Sitorus, hakim anggota dalam perkara sengketa tanah antara PT Sabar Ganda milik tersangka D.L. Sitorus dan Pemprov DKI, mengatur skandal suap itu.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ibrahim dalam sidang di Pengadilan Tipikor kemarin (12/7). "Saya tidak mengerti," paparnya di hadapan majelis hakim.
Beberapa fakta yang terungkap belakangan ini, seperti rekening dan transaksi mencurigakan terkait sejumlah perwira tinggi, memberikan indikasi adanya korupsi di kepolisian.
Selanjutnya baca di sini tulisan Danang Widoyoko, koordinator badan pekerja ICW
Jika polisi tak mampu, harus dibentuk tim independen.
Kepolisian RI diberi waktu dua minggu untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan terhadap aktivis Indonesia Corruption Watch, Tama Satrya Langkun.
Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas mengatakan, dalam waktu dua minggu setidaknya polisi sudah bisa menangkap pelakunya. "Kalau lebih dari dua minggu, akan kurang menguntungkan citra Polri itu sendiri," kata Busyro setelah menjenguk Tama di Rumah Sakit Asri, Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan, kemarin.
Ia tahu Tama habis menonton Piala Dunia.
Keluarga aktivis Indonesia Corruption Watch, Tama Satrya Langkun, ragu akan kesaksian Thoriq--pengemudi Toyota Avanza--yang disampaikan kepada mereka dan beberapa anggota ICW di Rumah Sakit Asri kemarin siang.
Keraguan itu, kata adik korban, Kibar Langkun, muncul saat mendengar kronologi kejadian versi Thoriq. Misalkan, Thoriq mengaku, ketika itu ia ragu untuk menolong Tama, yang diduganya dianiaya karena tidak membayar uang taruhan sepak bola.