“Kalau enam kali berturut-turut.”
Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat berjanji untuk menindak anggota yang sering mangkir dalam sidang-sidang di DPR. Badan ini siap mengeluarkan usul pemberhentian tanpa pandang bulu.
Menurut Wakil Ketua Badan Kehormatan Nudirman Munir, pemberhentian anggota DPR bisa dilakukan bila yang bersangkutan mangkir mengikuti sidang enam kali berturut-turut. Sidang yang dimaksudkan bisa sidang paripurna, sidang komisi, maupun sidang alat kelengkapan DPR.