KPK dan Pansel Beda Pendapat

Soal Masa Jabatan Calon Pimpinan Baru

Masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang segera terpilih masih simpang siur. Meski Panitia Seleksi (Pansel) Pimpinan KPK menegaskan akan mengusulkan masa jabatan empat tahun kepada DPR, beberapa pihak menginginkan setahun saja kandidat terpilih itu bertugas.

"Secara formal, kami belum bertemu dengan DPR. Tapi, kami tetap mengajukan masa jabatan empat tahun bagi seorang pimpinan KPK yang terpilih nanti," kata Menkum dan HAM Patrialis Akbar di gedung Kemenkum dan HAM kemarin (13/8).

Salah seorang yang menginginkan setahun masa jabatan itu adalah Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Rianto. Dia menyarankan pimpinan KPK terpilih hanya menjalani setahun masa jabatan. Dia mengibaratkan masa jabatan tersebut durasi laga sepak bola. "Diibaratkan main sepak bola 90 menit, ada satu yang cedera, ya keluar dari lapangan. Sementara itu, waktu main tinggal 20 menit. Jadi, pemain pengganti cuma main 20 menit, kan?" papar Bibit ketika dihubungi kemarin. Bibit juga menegaskan, saat ini KPK belum memerlukan pimpinan baru karena empat pimpinan sudah cukup.

Selain menegaskan masa jabatan, Patrialis menyatakan bahwa pansel hanya akan memilih seorang pimpinan KPK untuk mengisi kekosongan jabatan di lembaga antikorupsi tersebut.

Dia juga menjelaskan, pansel tidak bisa memenuhi usul agar Pansel KPK memilih lima pimpinan sekaligus sebagaimana yang dilontarkan oleh Wakil Ketua DPR Pramono Anung. "Sampai hari ini (kemarin, Red), kami ditugasi presiden memilih dua orang. Kami juga menghormati pemikiran Pak Pramono. Namun, kami telanjur berbuat seperti itu. Jadi, saya mohon maaf, tidak bisa memenuhi harapan tersebut," urai Patrialis.

Sementara itu, pansel akan memperpanjang masa penelusuran rekam jejak tujuh calon pimpinan KPK yang siap melaju ke seleksi wawancara. Sebab, hingga kini pansel belum menerima masukan dari ICW dan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) soal hasil penelusuran rekam jejak para calon. "Sampai hari ini, belum terima. Rencananya, pada 14 Agustus (hari ini, Red) kami menerima masukan. Tapi, kalau teman-teman belum siap, kami undur hingga Senin (16/8)," paparnya.

Di bagian lain, peneliti hukum ICW Febri Diansyah yang ikut melacak rekam jejak menyatakan, hasil pelacakan tidak bisa diserahkan hari ini (14/8). Menurut dia, saat ini ICW masih mengumpulkan beberapa bahan untuk melengkapi pelacakan rekam jejak tujuh calon pimpinan KPK. "Kami berharap hasil pelacakan bisa kami serahkan Senin depan," ucap Febri. (ken/c11/agm)
Sumber: Jawa Pos, 14 Agustus 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan