Menkum dan HAM: Posisi Hendarman sebagai Jaksa Agung Legal

Yusril Tantang Patrialis dalam Sidang MK

Polemik legalitas jabatan Jaksa Agung Hendarman Supandji terus berkepanjangan. Menkum dan HAM Patrialis Akbar juga merespons polemik yang dimunculkan mantan Menkeh Yusril Ihza Mahendra itu. Menurut dia, posisi Hendarman sebagai jaksa agung sah secara hukum alias legal.

Patrialis mengungkapkan sejumlah pernyataan yang menguatkan legalitas jaksa agung. Dari segi ketatanegaraan, Patrialis menekankan bahwa jabatan Hendarman tersebut merupakan hak prerogatif presiden untuk menunjuk dan mengangkatnya.

''Jangan sampai ada kesalahpahaman tentang ketatanegaraan atas keberadaan jaksa agung. Karena itu, saya wajib memberikan penjelasan,'' papar Patrialis di ruang Soepomo, gedung Kemenkum dan HAM, kemarin (13/8).

Menurut Patrialis, Hendarman menjabat jaksa agung berdasar Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2007. Hingga kini, keppres tersebut masih berlaku yuridis formal dan tidak pernah dibatalkan. Untuk itu, unsur jaksa agung dan kejaksaan seluruh Indonesia sah secara hukum dalam melaksanakan fungsi dan kewenangannya. ''Belum ada putusan presiden yang dicabut,'' imbuhnya.

Di samping itu, lanjut Patrialis, jabatan jaksa agung bukan menteri negara, melainkan kedudukannya setingkat menteri negara. Dengan demikian, secara hukum, jaksa agung tidak wajib diberhentikan dan diangkat bersama para menteri.

''Pak Hendarman tak diberhentikan dan tak dilantik lagi karena SK-nya masih berlaku. Jadi, pergantian jaksa agung adalah hak prerogatif presiden sepenuhnya tanpa institusi lain ikut campur,'' tegasnya.

Ketika disinggung soal pendapat dua mantan hakim konstitusi yang menyatakan umur Hendarman tidak memenuhi syarat, Patrialis kembali menegaskan bahwa tidak ada batasan usia yang ditentukan undang-undang bagi jaksa agung. Dia menambahkan, ada dua pintu jenjang karir dan nonkarir bagi jaksa agung. Jika jabatan jaksa agung berakhir, yang bersangkutan masih bisa meniti karir lewat jalur nonkarir.

''Jabatan jaksa agung sangat bergantung pada presiden. Seperti Kapolri dan panglima TNI, tapi kalau umurnya sudah cukup, ya berhenti. Sedangkan jaksa agung bisa ke jalur nonkarir,'' kata Patrialis.

Di tempat terpisah, Yusril merasa gemas terhadap sikap Patrialis yang membela Hendarman. Dia menantang Patrialis dalam persidangan di MK terkait dengan status jabatan Hendarman sebagai jaksa agung. ''Patrialis jangan berteriak-teriak saja di kantornya, ada forum untuk menyatakan itu, yaitu di pengadilan,'' kata Yusril saat dihubungi Rakyat Merdeka Online (Jawa Pos Group) kemarin.

Menurut Yusril, pernyataan Patrialis tidak memengaruhi laporannya ke MK. Yang terpenting, kasus tersebut diperdebatkan di pengadilan saja agar jelas duduk perkaranya. Soal pernyataan Patrialis -kalau pernyataan tadi membawa nama pemerintah- tidak terlalu dipersoalkan. Sebab, putusan sah atau tidaknya ada di tangan hakim nanti. ''Kenapa tidak dikatakan saja di pengadilan. Pernyataan legal atau tidak itu kan yang putuskan pengadilan di MK nanti. Biar pengadilan yang putuskan Hendarman legal atau tidak,'' papar Yusril. (ken/jpnn/c7/c3/ari)
Sumber: Jawa Pos, 14 Agustus 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan