Tidak terbantahkan, korupsi benar-benar menjadi ancaman laten terhadap keberlangsungan negeri ini. Agar bahaya itu tidak mudah hilang dari ingatan, aturan hukum menambahkan predikat ”baru” bagi korupsi, yaitu sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
Tidak berhenti sampai di situ, melihat dampak buruk yang ditimbulkannya pada sisi kemanusiaan, sejumlah kalangan tidak pernah ragu menyebut korupsi sebagai bentuk kejahatan kemanusiaan (crime against humanity).