Hari Ini Susno Keluar dari Penjara

Hadir di Sidang Uji Materi UU Perlindungan Saksi

Jika tidak ada aral melintang, hari ini (19/8) Komjen Pol Susno Duadji merasakan udara bebas untuk sementara. Mantan Kabareskrim yang menjadi tersangka kasus PT Salmah Arowana Lestari dan dana hibah pilkada Jawa Barat itu bakal dihadirkan dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Majelis hakim konstitusi sudah mengabulkan permintaan kuasa hukum untuk menghadirkan beliau. Besok (hari ini, Red), rencananya, beliau hadir dalam sidang," kata panitera MK Zainal Arifin Hoesein kepada Jawa Pos di Jakarta kemarin (18/8). Bahkan, MK sudah melayangkan surat ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk mengeluarkan sementara Susno dari Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Seperti diwartakan, melalui tim pengacara, mantan Kapolda Jawa Barat itu mengajukan uji materi pasal 10 ayat 2 UU Perlindungan Saksi dan Korban ke MK. Dia meminta MK menghapus ayat tersebut karena bertentangan dengan UUD 1945.

Alasannya, apabila ayat 2 itu tetap ada, pihak yang menjadi whistle blower takut membongkar borok berbagai kasus. Selain itu, bila MK menilai pasal tersebut tidak bertentangan, para pengacara tersebut meminta MK memberikan tafsiran konstitusional. Yakni, seorang saksi yang menjadi tersangka dalam kasus yang sama mendapatkan perlindungan hukum dengan dibebaskan dari tuntutan pidana. Pasal tersebut memang menyatakan hanya memberikan kekebalan hukum kepada saksi, korban, dan pelapor. Namun, pasal itu mengecualikan pelapor yang juga tersangka dalam kasus yang sama.

Dihubungi secara terpisah, kuasa hukum Susno, Maqdir Ismail, membenarkan rencana kedatangan Susno dalam sidang. Dia mengatakan, Kejari Jakarta Selatan sudah menyatakan sanggup memberi Susno waktu untuk hadir dalam sidang. "Kejari sudah bilang ya. Insya Allah beliau hadir besok (hari ini, Red)," ungkap dia.

Sejak awal, papar Maqdir, tim pengacara meminta MK menghadirkan Susno. Alasannya, eks Wakapolwiltabes Surabaya itu lebih tahu akan kerugian konstitusional yang dialami gara-gara pasal tersebut. Selain itu, Susno pula yang bisa menjelaskan alasan pengajuan uji materi tersebut. Selama ini, dengan sidang hanya dihadiri para pengacara, majelis hakim konstitusi sulit memahami permohonan Susno.

Dia berharap posisi kasus tersebut semakin jelas dengan hadirnya mantan wakil ketua Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) itu. Susno, papar dia, adalah whistle blower yang dikriminalkan. (aga/c11/iro)
Sumber: Jawa Pos, 19 Agustus 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan