Kasus rekening gendut sejumlah perwira (jenderal) Polri yang dinilai tidak tuntas menggerahkan sekelompok aktivis yang tergabung dalam Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki). Mereka mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polri atas penanganan kasus itu yang dianggap tidak jelas.
''Polri tidak memproses secara hukum, baik penyidikan maupun penyelidikannya (kasus rekening tersebut),'' kata Koordinator Maki Boyamin Saiman dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kemarin (23/8).