Kewenangan Evaluatif UKP4

Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan, atau yang lebih dikenal sebagai UKP4, baru saja menyerahkan hasil evaluasi atas kinerja Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II periode Juli-Agustus kepada Presiden. Namun benarkah UKP4 memiliki kewenangan hukum untuk menilai kinerja Kabinet? Dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2009 tentang UKP4, tegas dinyatakan bahwa UKP4 bertugas membantu Presiden dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian pembangunan, sehingga sasaran pembangunan dapat dicapai dengan penyelesaian penuh.

Mendambakan Kapolri yang Kebal Intervensi

Belakangan ini kredibilitas, integritas, dan akuntabilitas Polri sering dipertanyakan oleh publik sehubungan dengan banyaknya persoalan yang melilit Polri, dari masalah penyidikan perkara yang banyak di antaranya dinilai kurang profesional dan proporsional, hingga masalah pembinaan personel, khususnya yang berkenaan dengan promosi anggota yang dipandang cenderung seenaknya.

Membangun Konsolidasi dan Sinergi Pemberantasan Korupsi

Kebijakan akselerasi pemberantasan korupsi adalah keniscayaan, karena negara harus segera mewujudkan kesejahteraan rakyat dan melakukan konvergensi antara daulat rakyat dan daulat hukum secara bersamaan untuk merealisasi terwujudnya negara hukum yang demokratis.

Studi Banding Dewan, Tak Perlu

Cerita tentang Dewan Perwakilan Rakyat di negeri ini dihiasi serangkaian ironi dan paradoks. Di era Orde Baru, institusi DPR tak lebih dari sekadar “tukang stempel” tiap kebijakan Soeharto. Di era reformasi ini, lembaga tersebut justru sarat kontroversi. Yang masih hangat adalah litani rengekan soal usulan fasilitas: dana aspirasi, dana pedesaan, hingga pembangunan gedung DPR yang justru ditolak dan dihujani kritik. Usulan-usulan tersebut dikritik karena kinerja DPR di bidang legislasi yang cenderung lemot dan semakin menurun. Kemampuan Dewan membuat produk undang-undang semakin rendah.

Pendidikan Antikorupsi

RENCANA kerja sama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Pendidikan Nasional memasukkan kurikulum pendidikan antikorupsi ke sekolah dari prasekolah hingga ke perguruan tinggi tentu layak diapresiasi dan didukung. Kita berharap, upaya itu ke depan bisa mengikis budaya korupsi yang sudah sedemikian menggurita.

Refleksi Hari Hak untuk Tahu, 28 September 2010

Membangun Pilar Good Governance

MASIH ingatkah Anda tentang rencana Ketua DPR Marzuki Alie untuk menerapkan penggunaan finger print guna mencatat kehadiran para anggota dewan? Rencana saat ini, entah bagaimana realisasinya itu, dipicu oleh beredarnya daftar ketidakhadiran para anggota dewan dalam rapat-rapat yang menjadi salah satu tugas pokok mereka.

Hak Anda untuk Mengetahui

HARI ini, Selasa, 28 September 2010, diperingati sebagai Hari Internasional Hak untuk Tahu (International Right to Know Day). Hari untuk memperingati hak asasi manusia atas informasi ini ditetapkan kali pertama pada 28 September 2003 di Sofia, dalam suatu pertemuan organisasi-organisasi pegiat kebebasan informasi di ibu kota Bulgaria itu.

PPATK Beber Politik Uang di Munas Kadin

Kandidat dan Ketua Umum Terpilih Bantah Menyuap

Musyarawah Nasional (Munas) VI Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia telah berakhir Sabtu malam lalu (25/9). Tetapi, muncul isu tidak sedap tentang suap saat pemilihan ketua umum Kadin Indonesia di Jakarta Convention Center (JCC) saat itu.

Melalui akun Twitter-nya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein membeberkan politik uang dan suap dalam pemilihan ketua umum Kadin periode 2010-2015. Yunus menyatakan menerima laporan isu suap tersebut dari koleganya yang mengikuti munas.

Tuntutan Reformasi Kejaksaan

SILANG pendapat tentang suksesi jaksa agung dari internal (karir) atau eksternal (nonkarir) tidak penting dipertajam. Jelasnya, entah dari karir atau nonkarir, yang didambakan masyarakat saat ini adalah jaksa agung yang memiliki nyali dan kapabilitas untuk melaksanakan reformasi di tubuh kejaksaan. Yakni, berani menolak intervensi, berani menindak tegas bawahan yang tidak profesional, berani mengambil alih tanggung jawab, dan berani membela bawahan yang benar tapi teraniaya.

Memahami Putusan MK

Pagi-pagi sekali, dua orang rekan mengirim pesan singkat (SMS). Dua-duanya mengenai tulisan Mohammad Fajrul Falaakh berjudul ”Memaknai Putusan MK” (Kompas, 24/9) yang mengomentari putusan atas pengujian Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang diajukan Yusril Ihza Mahendra.

Subscribe to Subscribe to