Untuk kedua kalinya, mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra beperkara di Mahkamah Konstitusi. Setelah sukses dengan uji materi masa jabatan Jaksa Agung, kali ini Yusril mengajukan uji tafsir ketentuan mengenai ”saksi” dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Senin (1/11), MK menggelar sidang perdana uji tafsir Pasal 1 Angka 26 dan 27, Pasal 65, Pasal 116 Ayat (3) dan (4), Pasal 184 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Sidang dipimpin oleh hakim konstitusi Harjono.