Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman hakim Ibrahim dari enam menjadi lima tahun. Majelis hakim yang diketuai Celine Rumansi berpendapat ia menderita sakit permanen dan belum menikmati duit suap yang diterimanya.
Ibrahim mengalami gagal ginjal dan harus cuci darah seminggu dua kali. Menurut hakim, ia sedang menjalani rawat inap di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto.