Serahkan Kasus Agusrin

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan Kejaksaan Agung untuk melimpahkan berkas perkara Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin ke pengadilan. Apabila kejaksaan tidak sanggup, Komisi Pemberantasan Korupsi diperintahkan untuk mengambil alih kasus itu.

”Apabila termohon I (Kejaksaan Agung) tidak mampu, termohon II (KPK) harus mengambil alih perkara atas tersangka dan melimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” ujar hakim tunggal Supraja di PN Jakarta Pusat, Kamis (4/11).

Agusrin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dana perimbangan khusus bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan di Provinsi Bengkulu tahun 2006 dan 2007.

Supraja mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah, Muspani. Dalam gugatannya, Muspani mendalilkan adanya dugaan dilakukannya penghentian penuntutan secara diam-diam oleh kejaksaan. Dugaan ini bermula dari ketidakjelasan nasib perkara Agusrin.

Untuk mendukung dalilnya, Muspani melampirkan bukti surat Ketua Mahkamah Agung nomor 057/KMA/SK/IV/2009 tanggal 28 April 2009. Surat itu berisi penunjukan PN Jakpus sebagai tempat untuk memeriksa dan mengadili perkara itu. Surat itu adalah jawaban atas surat Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Namun, hingga gugatan diajukan, Agusrin tidak pernah dibawa ke pengadilan. Selaku pelapor ke KPK dan Kejagung, Muspani merasa dirugikan atas ketidakjelasan status perkara itu.

Dalam pertimbangannya, hakim Supraja tidak sependapat dengan eksepsi kuasa hukum KPK yang menyatakan, dalil pemohon bukan obyek gugatan praperadilan. Gugatan praperadilan hanya dilakukan untuk penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan dan penuntutan. Dalil pemohon pun jelas bertentangan dengan kenyataan, hingga saat ini kejaksaan belum pernah menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP).

Namun, hakim Supraja tidak sependapat dengan hal itu. Bertolak dari surat Ketua MA tentang penunjukan PN Jakpus untuk menyidangkan perkara Agusrin, dihubungkan dengan kejaksaan yang menerangkan berkas sudah lengkap atau dinyatakan P-21, kejaksaan harus segera melimpahkan perkara itu ke pengadilan. Jika tak mampu melimpahkan ke pengadilan, kejaksaan bisa mengeluarkan SKPP. ”Dengan demikian, perkara itu dapat segera mendapatkan kepastian hukum,” katanya.

Terkait keputusan itu, jaksa Rein yang mewakili Kejaksaan Agung mengungkapkan, pihaknya belum dapat memutuskan langkah yang akan diambil. Ia harus melaporkan hal ini kepada pimpinan kejaksaan.

Siap ambil alih
Secara terpisah, KPK menyatakan siap mengambil alih perkara dugaan korupsi dengan tersangka Agusrin itu jika Kejaksaan Agung tidak mau menanganinya. ”KPK menjadi tergugat kedua. Intinya, KPK siap menjalankan putusan hakim PN Jakarta Pusat, yaitu apabila tidak segera dinaikkan ke pengadilan, akan dialihkan ke KPK. Kami siap mengambil alih,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Kamis.

Johan menambahkan, KPK akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk mengetahui sikap mereka terkait perkara ini. ”Dengan adanya keputusan dari pengadilan, kita lihat apakah kejaksaan akan melimpahkan ke pengadilan atau tidak,” ujarnya.

Jika kejaksaan tidak melaksanakan putusan PN Jakarta Pusat, KPK akan memakai fungsi supervisi dan koordinasi, seperti dipertanyakan penggugat. ”Kami bisa melakukan pengambilalihan apabila keputusan pengadilan tidak dilaksanakan,” katanya.

Menurut Johan, pimpinan KPK langsung mempelajari putusan PN Jakarta Pusat, bahkan sudah mengoordinasikan pelaksanaan putusan itu. (ana/aik)
Sumber: Kompas, 5 November 2010
-------------
Hakim Perintahkan Gubernur Bengkulu Diadili
“Komisi Pemberantasan Korupsi harus mengambil alih.”

Kejaksaan Agung diperintahkan melimpahkan berkas Agusrin Maryono Najamudin ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perintah itu harus dijalankan kejaksaan setelah hakim mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Muspani, bekas anggota Dewan Perwakilan Daerah dari Bengkulu.

Hakim tunggal Supradja menilai sikap Kejaksaan Agung, yang tidak kunjung melimpahkan berkas Gubernur Bengkulu ke pengadilan, menimbulkan ketidakpastian hukum, melanggar asas kepatutan dan kepantasan, serta tidak mewujudkan supremasi hukum. “Kalau kejaksaan tidak mampu, Komisi Pemberantasan Korupsi harus mengambil alih,” kata Supradja kemarin.

Agusrin menjadi tersangka kasus korupsi bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan pada 2006-2007 senilai Rp 21,3 miliar. Kasus ini terungkap setelah ditemukannya kejanggalan penggunaan anggaran APBD 2006. Dalam perkara ini, bekas Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Bengkulu, Chairudin, divonis 1 tahun 6 bulan.

Sejak awal September 2008, Kejaksaan Agung menetapkan Agusrin sebagai tersangka. Namun kasus ini tidak pernah sampai di pengadilan, meskipun pada 28 April 2009 Mahkamah Agung sudah menunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai tempat mengadili Agusrin.

Geram terhadap sikap kejaksaan, Muspani menggugat Kejaksaan Agung. Ia menilai kejaksaan tidak serius mengusut kasus itu. Selain Kejaksaan Agung, ia menggugat KPK agar segera mengambil alih kasus ini. KPK, yang menerima laporan itu pada Desember 2007, juga tidak kunjung mengambil alih kasus korupsi ini. Malah, dengan status tersangka, Agusrin terpilih lagi dalam pemilihan gubernur Bengkulu, Juli lalu.

Sebelumnya, Agusrin menyatakan siap mengikuti proses persidangan. Ia merasa tidak bersalah. "Sebagai warga negara yang baik, jika dipanggil pengadilan, saya siap," kata dia kepada wartawan di rumah dinasnya, Juli lalu.

Atas putusan itu, Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi belum mengambil sikap. Jaksa mengatakan pikir-pikir. "Kami juga masih pikir-pikir dulu, apakah banding atau tidak," ujar Staf Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi, Indra Batti, seusai sidang.

Putusan itu disambut gembira Muspani. Izan Dahlan, kuasa hukum Muspani, mengatakan kejaksaan harus segera melimpahkan kasus Agusrin ke pengadilan. “Segera dalam hukum itu minimal 7 hari dan maksimal 14 hari,” kata dia. Dianing Sari, Phsi Ester Julikawati
 
Sumber: Koran Tempo, 5 November 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan