Hukuman Pegawai Pajak Bandung Diperberat Jadi 7,5 Tahun

Bekas Kepala Pemeriksaan dan Penyidik Pajak Bandung, Eddi Setiadi, bakal mendekam lebih lama di penjara. Sebab, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terpidana kasus suap Bank Jabar itu dari 6,5 tahun menjadi 7,5 tahun penjara.

“Terdakwa telah menerima uang Rp 1 miliar dan Rp 1,55 miliar,” kata ketua majelis banding, Roosmardani, seperti tertulis dalam salinan putusan yang diperlihatkan kepada wartawan kemarin.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Eddi 6,5 tahun penjara, akhir Juli lalu. Ia terbukti bersalah ikut menurunkan kewajiban pajak Bank Jabar pada 2001 dan 2002.

Pada 2001, kewajiban pajak kurang bayar Bank Jabar mencapai Rp 129,29 miliar, tetapi nilainya diturunkan menjadi Rp 74,09 miliar, dan akhirnya diturunkan lagi menjadi Rp 4,97 miliar. Atas penurunan pajak tahun 2001 ini, Eddi menerima Rp 1 miliar.

Adapun kekurangan pajak periode 2002 semula berjumlah Rp 51,80 miliar, diturunkan menjadi Rp 25,57 miliar, dan diturunkan lagi menjadi Rp 7,27 miliar. Untuk penurunan kali ini, Eddi menerima imbalan sebesar Rp 1,55 miliar.

Duit Rp 2,55 miliar itu tak seluruhnya dikantongi Eddi, sebagian dibagikan juga ke anak buahnya yang ikut memeriksa pajak. Eddi sendiri mengambil jatah Rp 565 juta.

Majelis hakim banding memerintahkan Eddi mengembalikan duit Rp 565 juta itu. Bila Eddi tak mampu, hartanya harus dilelang untuk membayar uang pengganti. “Bila hartanya tak cukup, hukumannya ditambah satu tahun penjara,” kata hakim.l ANTON SEPTIAN
 
Sumber: Koran Tempo, 5 November 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan