Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan pemerintah akan mewajibkan partai membiayai kampanye calonnya dalam pemilihan kepala daerah. Menurut dia, hal ini untuk mencegah praktek korupsi sang calon bila kelak terpilih.
"Kalau calon mengeluarkan dana besar dalam pilkada, saat menjabat, orientasinya kan mengembalikan modal awal," kata Gamawan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi kemarin.
Calon kepala daerah, kata Gamawan, tak boleh dibebani oleh partai untuk mencari sendiri dana kampanyenya. Dengan demikian, dana kampanye harus dicari dan disediakan partai pengusung.