KPK Kembali Periksa Dirjen Listrik ESDM

Selama dua hari berturut-turut Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Jacob Purwono diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Jacob adalah tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pembangkit listrik tenaga surya.

Jacob diperiksa sekitar enam jam, Rabu (9/3). Sehari sebelumnya, ia juga menjalani pemeriksaan. ”Diperiksa sebagai tersangka dalam pengadaan dan pemasangan solar home system,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP saat dimintai konfirmasi.

Sebelum memasuki Gedung KPK, Jacob menolak memberikan komentar kepada wartawan. KPK mengumumkan penetapan Jacob sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pembangkit listrik tenaga surya tahun 2009 pada 29 Agustus 2010. Kerugian negara dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp 150 miliar.

Meskipun telah menjadi tersangka, hingga kemarin Jacob belum ditahan oleh KPK. ”Masih dalam pengembangan penyidikan,” kata Johan saat ditanya mengapa tersangka belum dita- han.

Selain Jacob, pejabat pembuat komitmen, Ridwan Sanjaya, juga ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan status keduanya sebagai tersangka diumumkan setelah dilakukan penyelidikan terhadap pengadaan dan pemasangan pembangkit listrik tenaga surya di Ditjen Listrik dan Pemanfaatan Energi tahun 2009. KPK menemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkannya menjadi penyidikan.

Kedua tersangka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Jacob juga menjadi tersangka kasus pengadaan sistem listrik tenaga surya untuk rumah tangga tahun 2007-2008 (Kompas, 30/8/2010).

Dari data yang diperoleh Indonesia Corruption Watch, dalam kasus korupsi yang ditangani KPK, sektor energi menempati peringkat pertama berdasarkan kerugian negara yang ditimbulkan. Dalam paparan evaluasi penanganan perkara KPK 2010 oleh ICW, dari tiga kasus sektor energi, negara dirugikan sekitar Rp 204 miliar. Posisi kedua ditempati sektor infrastruktur dengan nilai kerugian sekitar Rp 146,1 miliar, keuangan daerah kira-kira Rp 99,8 miliar, kesehatan sebanyak Rp 93,4 miliar, dan perbankan sekitar Rp 51 miliar. (RAY)
Sumber: Kompas, 10 Maret 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan