KPK Terus Buru Tersangka Cek Pelawat

Komisi Pemberantasan Korupsi terus memburu para tersangka korupsi cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Miranda Swaray Goeltom pada 2004. Kemarin penyidik Komisi menjemput tersangka Maximilian Willem Tutuarima dari rumahnya di Semarang dan langsung memboyongnya ke Jakarta.

"Yang bersangkutan dijemput untuk diperiksa sebagai tersangka," ujar juru bicara Komisi, Johan Budi S.P., kemarin.

DPR dan KPK; Busyro: Pimpinan KPK Lima Orang

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas menegaskan, pimpinan KPK berjumlah lima orang. Kapan pun bertemu Dewan Perwakilan Rakyat, kelima unsur pimpinan itu akan selalu ikut serta.

Namun, Busyro menolak mengomentari sikap Komisi III DPR yang menolak kehadiran Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah dalam rapat, Senin lalu. Politisi di Komisi III DPR beralasan, Bibit dan Chandra masih tetap berstatus tersangka karena kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan upaya pemerasan yang disangkakan kepada mereka dikesampingkan jaksa (deponir).

Budiningsih Akhirnya Ditahan

Salah seorang tersangka dugaan suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Budiningsih, Selasa (1/2), ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Penahanan dilakukan setelah Budiningsih menjalani pemeriksaan di Kantor KPK.

Budiningsih tiba di KPK sekitar pukul 11.45 dengan didampingi penasihat hukumnya, Sirra Prayuna. Dia menolak berbicara kepada wartawan. Setelah mengisi buku tamu, ia masuk ke Kantor KPK. Ia pun meninggalkan Kantor KPK pada pukul 15.45 dengan memakai mobil tahanan. Ia dibawa ke Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta.

Cirus Tersangka Lagi

Jaksa Cirus Sinaga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mafia hukum yang melibatkan mantan pegawai pajak Gayus HP Tambunan dengan dugaan pemerasan dan merintangi penyidikan. Cirus sebelumnya telah menjadi tersangka kasus pemalsuan rencana surat tuntutan.

Mafia Pajak; Usul Hak Angket DPR

Keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan secara keseluruhan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1954 tentang Penetapan Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyurutkan niat sejumlah anggota DPR terus menggalang pemakaian hak angket mafia perpajakan. Usulan hak angket itu bahkan akan diserahkan kepada pimpinan DPR, Rabu (2/2) ini.

Serangan Balik DPR

Tong kosong nyaring bunyinya. Inilah gambaran sikap anggota Komisi III DPR yang menolak kehadiran Bibit S Rianto dan Chandra Hamzah dalam rapat kerja, dengan alasan keduanya masih berstatus tersangka (31/1). Alasan yang jelas mengada-ada dan tidak berdasar argumentasi yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

Sikap ini ditengarai sebagai bentuk solidaritas dan balas dendam DPR atas penahanan 19 politisi oleh KPK yang diduga menerima suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI Miranda S Goeltom (Kompas, 1/2).

Berburu Aset Century hingga ke Swiss

Dalam konferensi pers di Dubai, 30 Januari lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan kepada wartawan bahwa dia telah meminta kerja sama Pemerintah Swiss, melalui Presiden Konfederasi Swiss Micheline Anne-Marie Calmy-Rey, mengembalikan aset Bank Century yang diduga disimpan di Bank Swiss.

Permintaan ini ditanggapi positif oleh Presiden Konfederasi Swiss dan dia meminta agar Pemerintah Indonesia, melalui tim terpadu, menyampaikan informasi lebih rinci terkait aset Bank Century.

Tak Usah Risaukan Penolakan DPR

Ketua Mahkamah Konstitusi Moh Mahfud MD menyatakan, sikap sebagian fraksi di Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat yang menolak kehadiran Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah tidak perlu dipersoalkan. Sikap itu merupakan sikap politik, bukan persoalan hukum yang perlu dirisaukan.

Sepakbola Bisa Mandiri Tanpa APBD

klub-klub sepakbola di Indonesia bisa mandiri tanpa kucuran dana dari pemerintah melalui APBD. Keyakinan itu diungkapkan Wakil Gubernur Jawa Barat Dede Yusuf dalam diskusi SoccerMania di Jakarta, Sabtu (29/1/2011). Dede mencotohkan, klub Persib Bandung bisa mandiri, dengan mengandalkan sponsor dan penjualan saham klub.

"Sepakbola Indonesia bisa mandiri tanpa APBD. Saya lebih setuju APBD dialokasikan untuk sarana dan prasarana sepak bola ketimbang buat klub," tegas Dede.

Memperkuat Pisau Transparansi

Sejak disahkan pada 2008, Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menjadi "pisau" baru untuk mendukung transparansi informasi. Undang-undang ini menjamin hak warganegara untuk mendapatkan informasi dari badan publik, baik milik pemerintah maupun badan publik nonpemerintah.

Subscribe to Subscribe to