Dalam sebulan terakhir, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah memvonis empat pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang diputus bersalah melakukan korupsi, yakni mantan Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Bahasyim Assifie, mantan Kepala Seksi Pengurangan dan Keberatan Ditjen Pajak Maruli Pandapotan Manurung, penelaah keberatan Humala Leonardo Napitupulu, serta pelaksana keberatan Gayus Halomoan Tambunan.
Bahasyim divonis 10 tahun penjara, Maruli 2,5 tahun, Humala 2 tahun, dan Gayus 7 tahun penjara.