Kejaksaan Agung sudah mengantongi surat izin pemeriksaan atas nama tersangka kasus korupsi, Dwi Seno Widjanarko, dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Surat izin itu diterima Kejaksaan pada Senin lalu. “Saya baru dapat jawaban dari KPK. Izinnya sudah keluar,” kata Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy melalui layanan pesan pendek kemarin.
Pemeriksaan terhadap jaksa yang sebelumnya bertugas di Pengadilan Negeri Tangerang itu, kata Marwan, akan dilakukan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur. Hal itu dilakukan agar jaksa bisa independen dalam melakukan pemeriksaan.