Kesimpulan hasil riset Indonesia Corruption Watch (ICW) membenarkan sinyalemen banyak kalangan bahwa relasi antara kepentingan politik dan bisnis menjadi bangunan utama penyokong terjadinya korupsi di daerah. Hasil riset “Pemetaan Kepentingan Bisnis Politik di Daerah” oleh ICW di empat daerah menunjukkan pola yang sama, relasi penguasa dengan kelompok bisnis menjadi fondasi kuat terjadinya korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan (Kompas, 30/3/2011).
Tantangan pemberantasan korupsi ke depan akan sangat berat. Untuk itu, perlu ada penguatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan sikap tegas pemerintah khususnya Presiden RI SBY untuk memulai melawan mafia hukum, mafia bisnis dan mafia politik mulai dari lingkup terdekat presiden sendiri. Apalagi banyak serangan yang akan mengancam KPK.
Pemerintah menggodok rancangan instruksi Presiden tentang antikorupsi. Inpres itu akan memuat berbagai rencana aksi konkret yang harus dijalankan kementerian ataupun nonkementerian untuk mencegah dan memberantas korupsi. ”Ini membuktikan niat serius pemerintah untuk memberantas korupsi di semua lini,” ujar Juru Bicara Wakil Presiden Yopie Hidayat, Rabu (6/4), di Kantor Wapres.
Pemberantasan korupsi yang melibatkan pejabat di daerah masih terkendala lambatnya izin pemeriksaan dari Presiden. Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dinilai bisa membantu tugas penyidikan.
Berdasarkan data Kompas, setidaknya 155 kepala daerah sedang tersangkut masalah hukum. Hampir setiap minggu Kementerian Dalam Negeri mendapatkan surat permintaan izin pemeriksaan terhadap kepala daerah sebagai tersangka.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar membantah bahwa Rancangan Undang-Undang Antikorupsi yang tengah diajukan untuk melemahkan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun, ia mengakui bahwa ada sejumlah perbuatan yang semula masuk dalam kategori korupsi, dalam RUU itu justru tidak masuk.
”RUU antikorupsi ini banyak hal baru yang harus diserasikan lagi. Misalnya orang salah dalam mengisi LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara), dalam RUU itu kategorinya tidak korupsi,” kata Patrialis, Rabu (6/4) di Istana Negara.
Mengapa pakai jasa penagih utang? Karena biaya penagihan utang melalui jalur hukum di Indonesia amat mahal: 122,7 persen dari total tagihan, seperti terbaca dalam buku Doing Business 2011 terbitan Bank Dunia.
Mau dibawa ke mana RUU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang pengajuannya pekan lalu ditunda pemerintah setelah dikritik berbagai kalangan karena dianggap mencerminkan melemahnya komitmen pemerintah memberantas korupsi?
Itulah pertanyaan sederhana, tetapi sangat mendasar karena Indonesia telah meratifikasi Konvensi PBB Melawan Korupsi (KPBBMK) dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.
"Kita mempunyai target 150 emas. Sehebat-hebatnya sepak bola, tapi cuma satu emasnya."
Komisi Pemberantasan Korupsi meminta pemerintah menghentikan pendanaan bagi klub sepak bola di daerah. Sebab, menurut Wakil Ketua KPK M. Jasin, lembaganya menemukan dugaan pelanggaran pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja daerah, yang menjadi salah satu sumber pendanaan klub sepak bola.
Seorang teman berkomentar begini di linimasa Twitter tentang pemberitaan dua perempuan tersangka kasus penipuan dan pembobolan bank, “Wah, kok mulai misogyny (kebencian terhadap perempuan) nih pemberitaan tentang Malinda Dee.” Artikel yang dirujuk oleh teman itu berjudul “Femme Fatale”, yang menyebut Selly Yustiawati dan Malinda Dee sebagai perempuan cantik nan berbahaya atau yang biasa orang Prancis biasa sebut femme fatale.
"Semua sayembara dilakukan BURT," kata Sekjen DPR Nining Indra Saleh.
Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Agung Laksono menilai terlalu mahal anggaran Rp 1,1 triliun untuk pembangunan gedung baru lembaga legislatif. Pada periode kepemimpinannya, sayembara desain tak sempat terwujud. "Sayembara desain baru secara umum, bukan detailnya, dan tak sempat terwujud karena waktunya tidak cukup," kata Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat itu kemarin.