Korupsi dan "KeledaI" Sufi

Apa relevansi antara korupsi, keledai, dan kaum sufi? Belum lama ini, situs Kompas.com edisi 7 April 2011 menurunkan tulisan berjudul ”Revisi RUU Tipikor Diotaki 'Keledai'”.

Diberitakan, Amien Sunaryadi, mantan komisioner KPK, menyebut RUU Tipikor yang menimbulkan kontroversi di masyarakat saat ini sebagai draf yang, pertama, sangat mungkin ditunggangi pihak-pihak tertentu yang berkepentingan, dan, kedua, diotaki oleh ”keledai”.

Revisi UU Berpotensi Melumpuhkan KPK

Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) menyatakan penolakan terhadap rencana revisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK yang ditengarai tengah dibahas di Sekretariat Jenderal DPR RI. Revisi UU KPK dinilai akan melumpuhkan kewenangan lembaga antikorupsi yang telah menjerat banyak koruptor dari kalangan pejabat negara dan petinggi parpol itu.

Anak Muda Malu Korupsi

Kaum muda harus bergerak melawan korupsi. Muda bukan berarti tidak mampu, justru, muda adalah waktu untuk membekali diri dengan nilai-nilai antikorupsi.

Perempuan Mampu Berantas Korupsi

Perempuan punya andil besar dalam upaya pemberantasan korupsi. Di ranah domestik, perempuan bisa menjadi filter untuk menyaring dan mengontrol semua pendapatan yang diperoleh kepala keluarga untuk biaya rumah tangga. Perempuan, juga berperan penting menanamkan pendidikan antikorupsi kepada anak-anak.

ICW Laporkan Potensi Korupsi Pembangunan Gedung DPR

Jika tetap diteruskan, pembangunan gedung baru DPR RI berpotensi memboroskan keuangan negara senilai Rp 602 miliar, dan akan terus membebani anggaran negara pada tahun-tahun mendatang. DPR dinilai tidak perlu membangun gedung baru.

Reformasi Birokrasi Tidak Janjikan Perubahan Besar

Reformasi birokrasi di 14 kementerian lembaga di tingkat pusat setahun ini tidak menjanjikan perubahan besar dalam pelayanan publik. Itu karena reformasi birokrasi tidak mengubah budaya dan pola pikir yang sudah terbentuk, tetapi hanya mengurusi masalah prosedural.

Amari: Saya Diberhentikan Bukan karena Kinerja Buruk

Ketika Muhammad Amari menjabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang menangani kasus korupsi, mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra dan pemilik PT Sarana Rekatama Dinamika Hartono Tanoesudibjo ditetapkan sebagai tersangka korupsi biaya akses sistem administrasi badan hukum. Namun, ia kini diberhentikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, sesuai dengan saran Jaksa Agung Basrief Arief.

Terdakwa Persoalkan Peranan Nunun Nurbaeti

Dalam sidang perkara korupsi pemberian cek perjalanan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat tahun 2004, terkait dengan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yang dimenangi Miranda S Goeltom, terdakwa kembali mempersoalkan peranan pengusaha Nunun Nurbaeti. Dalam keberatannya atas dakwaan jaksa atau eksepsi, sejumlah terdakwa atau penasihat hukumnya mempertanyakan alasan jaksa penuntut umum atau penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi belum bisa menghadirkan Nunun.

7 Pegawai Bea-Cukai dan Pajak Terlibat Gratifikasi

Dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak telah dilaporkan ke KPK.

Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa tujuh pegawai Kementerian Keuangan terbukti menerima gratifikasi. Mereka terdiri atas satu pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta enam pegawai Direktorat Jenderal Pajak. Inspektorat mengusulkan supaya ketujuh orang itu dipecat.

Inspektur Bidang Investigasi Hadi Rudjito, ketika ditemui Tempo di ruang kerjanya kemarin, mengatakan dua di antara enam pegawai Pajak bahkan telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi tahun lalu.

Subscribe to Subscribe to