Anggaran penyediaan makanan dan minuman pejabat eksekutif dan legislatif Kota Bekasi tahun 2011 mencapai Rp 5,157 miliar. Nilai itu hampir 16 kali lipat anggaran pemberian makanan tambahan kepada anak balita kurang gizi dan penduduk miskin yang hanya Rp 325 juta.
Data ini tertuang dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bekasi 2011. RAPBD ini disetujui pemerintah kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat, 16 Maret 2011. Namun, RAPBD masih dievaluasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat.