Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan Bupati Nias Selatan Fahuwusa Laia sebagai tersangka dugaan suap terkait dengan pencalonan dirinya kembali dalam pemilihan umum kepala daerah. Ia diduga berusaha menyuap penyelenggara negara senilai sekitar Rp 100 juta.
”KPK menetapkan peningkatan kasus ini menjadi penyidikan dengan tersangka FL, mantan Bupati Nias Selatan,” kata Johan Budi SP, Juru Bicara KPK, di Jakarta, Selasa (26/4).
Saat menangkap Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam, Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan uang tunai 128.148 dollar AS, 13.070 dollar Australia, 1.955 euro, dan Rp 73,171 juta. Selain itu, KPK juga menemukan cek senilai Rp 3,2 miliar.
Rencana Dewan Perwakilan Rakyat untuk merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ditengarai sebagai upaya mengerdilkan lembaga pemberantas korupsi itu. Dalam iklim politik saat ini, revisi harus ditolak.