Bupati Tegal Segera Diadili Kasus Jalan Lingkar Slawi

Kasus dugaan korupsi proyek Jalan Lingkar Kota Slawi (Jalingkos) sebentar lagi masuk pengadilan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah sedang meneliti berkas perkara terdakwa Bupati Tegal Agus Riyanto.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Tengah, Setia Untung Arimuladi mengatakan, kasus Agus Riyanto saat ini sudah masuk pra-penuntutan. “Pemberkasan oleh penyidik sudah selesai. Saat ini berkas sudah diserahkan ke jaksa peneliti,” kata Untung, Rabu (4/5).

Jaksa Cirus Diserahkan ke Kejari Jaksel

Cirus Sinaga, tersangka kasus dugaan penghilangan pasal korupsi dalam penanganan perkara pencucian uang dan penggelapan atas nama tersangka Gayus Holomoan Partahanan Tambunan, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

Panda Ancam Tak Hadiri Sidang Pekan Depan

Terdakwa dugaan kasus suap, Panda Nababan, mengancam tidak akan menghadiri persidangan kasus dugaan suap Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) di Pengadilan Tipikor pekan depan.

Pencarian Dana Talangan Dilaporkan ke Menpora

Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Wafid Muharram pernah meminta uang Rp 6 miliar kepada Mindo Rosalina Manullang. Dana tersebut diakui Wafid sebagai dana talangan dan telah dilaporkan kepada Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng.

”Pencarian dana talangan pernah dirapatkan bersama Menpora (Andi Mallarangeng). Tidak ada keberatan dari menteri,íí kata pengacara Wafid, Erman Usman dan Haryo Yuniarto kepada wartawan, Selasa (3/5).

Kasus Korupsi Sapi Impor dan Mesin Jahit; KPK Cekal Politikus Partai Demokrat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pelarangan ke luar negeri terhadap politikus Partai Demokrat, Amrun Daulay. Pengajuan pelarangan dilakukan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Hal itu dikatakan Pelaksana Tugas Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Bambang Catur, Selasa (3/5). Menurut Bambang, KPK mengajukan surat permohonan dengan No.kep-148/01/III/2011 tertanggal 31 Maret 2011.
Imigrasi menindaklanjuti permohonan KPK dengan mengeluarkan surat No IMI.5.GR.02.06-3.20279 tanggal 1 April 2011 kepada Amrun yang juga anggota Komisi II DPR.

Berkas Pemeriksaan Lengkap; Cyrus Segera Diserahkan ke Kejaksaan

Berkas perkara jaksa Cyrus Sinaga dalam kasus dugaan penghilangan pasal korupsi dalam penanganan kasus pencucian uang dan penggelapan dengan tersangka Gayus Tambunan diyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung.

Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri Kombes Boy Rafli Amar, dengan lengkapnya berkas perkara itu, maka penyidik berkewajiban segera menyerahkan tersangka yang telah ditahan penyidik Bareskrim dan barang bukti ke kejaksaan. ‘’Rencananya paling cepat Kamis (5/5) dilimpahkan,’’ ujarnya, Selasa (3/5).

Hukuman Gayus Diperberat

Naik banding, terdakwa kasus mafia pajak Gayus Tambunan divonis lebih berat. Dari sebelumnya tujuh tahun pada pengadilan tingkat pertama, hukuman Gayus menjadi 10 tahun penjara.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menilai, Gayus terbukti melakukan empat perbuatan korupsi dan menimbulkan efek buruk bagi wajib pajak.

Ary Muladi Dituntut 5 Tahun Penjara

Terdakwa kasus percobaan penyuapan terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ary Muladi, dituntut lima tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Tuntutan tersebut dibacakan tim jaksa penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (3/5/2011).

"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan Ary Muladi terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa Anang Supriyatna.

Samarinda Belum Miliki Gedung Tipikor

Pasca-pelantikan empat hakim ad hoc di Samarinda kemarin, pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) hingga kini belum memiliki gedung sendiri. Pengadilan tipikor di daerah itu juga sudah diresmikan sejak 28 April lalu. "Karena belum punya gedung, sementara sidang tipikor akan digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Samarinda," ucap Ketua Pengadilan Negeri Samarinda Suharjono, M.Hum, kemarin.

Eep Minta Dikeluarkan dari Penjara

Eep beralasan punya riwayat penyakit jantung dan saraf.

Bupati Subang Eep Hidayat, yang kini mendekam di penjara Kebonwaru, Bandung, meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menangguhkan penahanannya. Dia beralasan punya riwayat penyakit jantung dan saraf sejak 2006. Eep, yang didakwa korupsi upah pungut senilai Rp 3,2 miliar, mengaku pernah dioperasi jantung di Rumah Sakit Hasan Sadikin dan Santosa Kota Bandung.

Subscribe to Subscribe to