Alokasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk gaji pegawai idealnya tidak melebihi 50%.Moratorium penerimaan pegawai negeri sipil (PNS) wajib dilakukan di daerah yang belanja gaji aparatnya lebih dari 50% APBD.
”Kalau (belanja pegawai) di atas 50%,kita stop dulu penerimaan PNS. Kita rekomendasikan untuk tidak membuka rekrutmen. Kalau tidak salah, ada 120 daerah yang APBD-nya berada di atas 50%,” ungkap Deputi Sumber Daya Manusia Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) Romly Effendy Naihoha di Yogyakarta kemarin.