Korupsi Sewa Pesawat Merpati; Kejagung Baru Akan Gelar Perkara

Kejaksaan Agung baru akan melakukan ge-lar perkara kasus dugaan korupsi penyewaan pesawat MA-60 oleh PT Merpati Nusantara Airlines. Gelar perkara dilakukan sebelum penetapan tersangka kasus dugaan korupsi senilai Rp 9 miliar ini.

”Sebelum menentukan tersangka, penyelidikan yang dilakukan oleh JAM Pidsus akan diekspose terlebih dahulu,” kata Wakil Jaksa Agung Darmono di Jakarta, Rabu (3/8).

Dia menjelaskan, perkara PT Merpati Nusantara Airlines ini masih dalam tahap penyelidikan kejaksaan.

Komite Etik Juga Periksa Nazaruddin

Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa siapapun untuk menguji kebenaran materiil atas tudingan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat (PD) Muhammad Nazaruddin terhadap pimpinan KPK.

Komite Etik turut memeriksa Nazaruddin jika tersangka kasus Wisma Atlet itu telah ditemukan. ”Bawa dia (Nazaruddin) ke KPK, saya akan periksa nanti. Kalau toh Nazaruddin tidak ditemukan, kita bisa undang pihak lain untuk kita tanya (periksa),” kata Ketua Komite Etik Abdullah Hehamahua di kantor KPK, Kamis (4/8).

Hari Pertama, Agus Sibuk Terima Tamu

Di Rutan Alas Roban

Hari pertama sejak menempati Rumah Tahanan (Rutan) Alas Roban Rowobelang Batang, Agus Condro terpidana kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Kamis (4/8) sibuk menerima tamu di rutan. Tamu yang menjenguk datang dari berbagai kalangan.

Beberapa kalangan yang menjenguk Agus antara lain anggota DPRD Batang, eksekutif, aktivis pergerakan, keluarga besar dan teman-teman lainnya di Batang yang sudah cukup lama tidak bertemu semenjak Agus menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya.

Tak Perlu Unsur Polisi dan Jaksa

Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) diminta cermat dan selektif dalam memilih figur dari unsur kejaksaan dan kepolisian.

Hal itu karena citra polisi dan jaksa di mata masyarakat masih memiliki nilai minus dan hal itu bisamenjadibahanpertimbangan. Apalagi publik belum lupa kasus keterlibatan mantan Ketua KPK Antasari Azhar dalam kasus pembunuhan.

Pimpinan KPK Jalani Pemeriksaan

Komite Etik akan memulai pemeriksaan terhadap sejumlah pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan pelanggaran kode etik, Selasa (9/8) pekan depan.

Adapun siapa saja pihak pertama yang akan diperiksa Komite Etik akan diputuskan dalam rapat kedua yang dijadwalkan Jumat (5/8) hari ini. “Selasa (9/8) sudah dimulai pemeriksaan baik pimpinan, pegawai maupun pihak luar. Soal jadwal siapa yang akan diperiksa lebih dulu, Jumat (5/8),akan dirapatkan lagi,”kata Ketua Komite Etik KPK Abdullah Hehamahua di Kantor KPK Jakarta kemarin.

Polisi Selidiki Dua Pejabat

Polda Metro Jaya mendalami dugaan penggelapan dana di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Dalam kasus ini,dua petinggi Bapepam-LK, yakni Kepala Biro Pengelolaan Investasi Bapepam- LK Djoko Hendarto dan seorang petinggi lainnya, diduga terlibat.

Dalam waktu dekat,kepolisian akan membeberkan kasus ini dan memanggil beberapa orang yang diduga terlibat. Namun, Polda Metro Jaya belum bersedia menyebut detail kasus ini.“Masih disidik, belum saatnya dipublikasi,” ujar Kanit Tipikor Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kompol Maryoto kepada SINDO di Jakarta kemarin.

Revitalisasi Pemberantasan Korupsi

Revitalisasi memiliki konotasi evaluasi dan termasuk juga rekomendasi mengenai arah pemberantasan korupsi di masa yang akan datang,baik mengenai sisi perundang-undangan maupun sisi kelembagaannya.

Evaluasi terhadap undangundang antikorupsi seyoganya dilakukan sekali dalam lima tahun,khusus terhadap UU RI No 31/1999, terakhir diubah tahun 2001, telah melampaui batas waktu uji kelayakan tersebut. Evaluasi terhadap undangundang tersebut merupakan keniscayaan.

Puasa Korupsi

Korupsi sesungguhnya adalah ‘tragedi kemanusiaan’ yang mahadahsyat. Tidak hanya bagi republik ini,tapi juga bagi seluruh umat manusia.Korupsi adalah dehumanisasi yang nyata-nyata telah merusak peradaban kita.

Korupsi yang secara etimologis berakar dari corruption (Inggris), korruptie (Belanda), atau corrumpere (Latin), mengandung arti kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, penyuapan, penggelapan, telah sukses mencandui negeri ini.

Korupsi Sewa Pesawat Merpati; Kejagung Baru Akan Gelar Perkara

Kejaksaan Agung baru akan melakukan ge-lar perkara kasus dugaan korupsi penyewaan pesawat MA-60 oleh PT Merpati Nusantara Airlines. Gelar perkara dilakukan sebelum penetapan tersangka kasus dugaan korupsi senilai Rp 9 miliar ini.

”Sebelum menentukan tersangka, penyelidikan yang dilakukan oleh JAM Pidsus akan diekspose terlebih dahulu,” kata Wakil Jaksa Agung Darmono di Jakarta, Rabu (3/8).

Dia menjelaskan, perkara PT Merpati Nusantara Airlines ini masih dalam tahap penyelidikan kejaksaan.

Memaafkan Koruptor

WACANA penegakan hukum diramaikan oleh pernyataan genit para elite politik. Kali ini tidak  tanggung-tanggung, Ketua DPR Marzuki Alie meminta seluruh elemen masyarakat memaafkan koruptor: serahkan uang yang dikorupsi, lalu ampuni mereka. Apa yang dikemukakan tentu bukan tanpa dasar, tapi yang jelas statemennya menuai kecaman. Melihat kapasitasnya, tidak ada salahnya kita menelisik makna dari pernyataannya. Bisa saja secara tidak langsung ingin menunjukan permasalahan sebenarnya tentang korupsi di Indonesia.

Subscribe to Subscribe to