Kejaksaan Agung baru akan melakukan ge-lar perkara kasus dugaan korupsi penyewaan pesawat MA-60 oleh PT Merpati Nusantara Airlines. Gelar perkara dilakukan sebelum penetapan tersangka kasus dugaan korupsi senilai Rp 9 miliar ini.
”Sebelum menentukan tersangka, penyelidikan yang dilakukan oleh JAM Pidsus akan diekspose terlebih dahulu,” kata Wakil Jaksa Agung Darmono di Jakarta, Rabu (3/8).
Dia menjelaskan, perkara PT Merpati Nusantara Airlines ini masih dalam tahap penyelidikan kejaksaan.