Kejaksaan Agung menyatakan kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik alias e-KTP masih pada tingkat penyidikan. Kejaksaan membantah pernyataan resmi sebelumnya bahwa kasus ini sudah masuk tahap penuntutan.
"Siapa bilang? Masih di penyidikan, kok," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Andhi Nirwanto di kantornya kemarin.
Hal senada diungkapkan juru bicara Kejaksaan Agung, Noor Rachmad. Ia menegaskan bahwa tim penyidik pidana khusus masih menelusuri dugaan korupsi dalam proyek itu. "Saya tidak pernah bilang begitu (ke penuntutan)," ucapnya.