Istri Nazaruddin Segera Jadi Buronan Interpol

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirim red notice atas nama Neneng Sri Wahyuni.
Dengan begitu, istri Muhammad Nazaruddin itu segera berstatus sebagai buronan Interpol.
‘’Sudah dikirim (permohonan) 11 Agustus lalu,’’ kata Wakil Ketua KPK M Jasin kepada Suara Merdeka dalam pesan singkatnya, Kamis (18/8).

Menurut Jasin, pengiriman red notice kepada Interpol melalui Polri ini dilakukan setelah KPK menetapkan Neneng sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2008.

‘’Penetepanan sebagai tersangka juga pada 11 Agustus,’’ ujar Jasin.
Neneng diduga berperan sebagai perantara. Proyek senilai Rp 8,9 miliar itu dimenangkan oleh PT Alfindo yang kemudian disubkontrakkan ke beberapa perusahaan lain. KPK menemukan kerugian keuangan negara sebanyak Rp 3,8 miliar dalam proyek tersebut.

Dalam kasus ini, Neneng disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Tersangka pertama kasus ini, Timas Ginting juga disangka melanggar pasal yang sama. Pejabat pembuat komitmen di Ditjen P2MKT Kemenakertrans itu kini ditahan di rumah tahanan Salemba.

Telah Menerima
Mabes Polri mengakui telah menerima permohonan red notice untuk Neneng Sri Wahyuni dari KPK, Selasa (16/8) lalu. Selanjutnya, Polri akan mengurus administrasi permohonan tersebut ke Interpol.
Namun, Kadivhumas Polri Irjen Anton Bahcrul Alam mengungkapkan, permohonan tersebut belum lengkap, di antaranya belum dilengkapi dokumen sidik jari Neneng.

“Untuk membuat seseorang dijadikan DPO (Daftar Pencarian Orang) memang digelar perkara dulu. Nanti kami segera siapkan surat pencekalan ke markas Interpol di Lyon, Prancis,” ujar Anton di Mabes Polri, Kamis (18/8).
 
Menurutnya, Polri akan membentuk tim khusus untuk memburu Neneng yang diduga berada di luar negeri. Terakhir, dia terlacak bersama Nazaruddin ketika ditangkap di Cartagena, Kolombia, 7 Agustus lalu. (J13,K24-43)
Sumber: Suara Merdeka, 19 Agustus 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan