Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan M Nazaruddin, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat,dan akan menjeratnya dengan 31 perkara tindak pidana korupsi (tipikor) di lima kementerian.
Nilai perkaranya lebih dari Rp6 triliun, mendekati skandal penalangan Bank Century (2008). Saat buron, Nazaruddin menyerang berbagai pihak,misalnya komisioner KPK Chandra Hamzah dan Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja yang sedang mengikuti seleksi pimpinan KPK 2011–2015.