KPK Pascanegosiasi Nazaruddin-SBY

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan M Nazaruddin, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat,dan akan menjeratnya dengan 31 perkara tindak pidana korupsi (tipikor) di lima kementerian.

Nilai perkaranya lebih dari Rp6 triliun, mendekati skandal penalangan Bank Century (2008). Saat buron, Nazaruddin menyerang berbagai pihak,misalnya komisioner KPK Chandra Hamzah dan Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja yang sedang mengikuti seleksi pimpinan KPK 2011–2015.

Mewaspadai Korupsi Kekuasaan

”TANPA keadilan, negara tidak lain hanyalah gerombolan perampok yang terorganisasi”. Kalimat ini dipopulerkan oleh St Augustinus untuk menjelaskan betapa pentingnya instrumen keadilan sebagai bingkai perilaku dan kebijakan komunal. Jika semangat keadilan sudah tidak lagi menjadi dasar nilai perilaku sosial berbangsa dan bernegara, sesungguhnya kita merupakan sekumpulan gerombolan yang saling menghancurkan satu sama lain.

Problematika Pengawasan Perda

"Berita tentang konsultasi raperda setidaknya merupakan praktik yang terjadi hampir di semua daerah, baik kabupaten/ kota maupun provinsi"

Birokrasi Efektif Vs Arogansi

DALAM raker dengan Dewan Perwakilan Rakyat di Jakarta (02/12/09), Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi menyatakan dari 92 lembaga nonstruktural, pemerintah berencana menghapus 13 lembaga dan menggabungkan 39 lembaga lainnya, dalam 5 tahun ke depan. Lembaga nonstruktural itu dapat berupa komisi, komite, badan, atau dewan.

Mafia Menyandera Anggaran

BELUM tuntas penyelesaian kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games yang melibatkan Muhammad Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, dan pejabat Kementerian Pemuda dan Olah Raga, publik kembali dikejutkan oleh kemunculan kasus suap di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dalam Proyek Percepatan Dana Pembangunan Daerah Transmigrasi (PPDT). Kasus itu melibatkan pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, pengusaha swasta, dan beberapa pihak yang diduga kuat berelasi dengan kekuatan partai politik tertentu.

Pelibatan BPK dan KPK dalam Rapat Banggar Rawan Dipolitisasi

Kontrol terhadap mafia anggaran di Badan Anggaran (Banggar) DPR RI hanya dapat dilakukan melalui transparansi sistem penganggaran kepada publik. Rencana DPR melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memantau rapat Banggar dinilai tidak akan berdampak signifikan.

Delapan Jam Angie Diperiksa

PD Siapkan Pengacara : Terkait Kasus Wisma Atlet

Politikus Partai Demokrat Angelina Sondakh menjalani pemeriksaan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Angie, sapaan Angelina, menjalani pemeriksaan penyidik lebih delapan jam terkait kasus Wisma Atlet.

Angie tiba di kantor KPK sekitar pukul 09,45. Dia tampak cantik dengan blazer berwarna putih dan blues hitam. Dia selesai menjalali periksaan pada 17.20.

Saksi Neneng, Rosa Diperiksa

Ketika Angelina Sondakh menjalani pemeriksaan, Kamis (15/9), Mindo Rosalina Manullang mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal namanya tidak ada dalam jadwal pemeriksaan. Rosa datang dengan mobil tahanan KPK dari rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha menyatakan, kedatangan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri itu tidak terkait dengan pemeriksaan Angelina.
Apalagi untuk dikonfrontasi dengan anggota Komisi IX DPR tersebut. “Rosa diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Neneng,” ujar Priharsa.

Remisi untuk Koruptor Dihentikan

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyetujui penghentian pemberian remisi kepada terpidana kejahatan terorganisasi terutama dalam kasus tindak pidana korupsi dan terorisme.

“Presiden menegaskan kembali persetujuannya untuk menguatkan pesan penjeraan kepada para pelaku kejahatan terorganisir, khususnya korupsi dan terorisme.Untuk itu,pengurangan hukuman atau remisi kepada para koruptor dan teroris disetujui untuk dihentikan,” ungkap Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, HAM, dan Pemberantasan KKN Denny Indrayana dalam siaran persnya di Jakarta tadi malam.

DPR Minta Data e-KTP ke KPK

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kemarin meminta dokumen e-KTP kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai persiapan Komisi II DPR yang akan membentuk Panja e-KTP.

”Saya mau minta dokumen ke KPK terkait e-KTP,” ujar anggota Komisi II Sutjipto di Gedung KPK kemarin. Sutjipto yang juga politikus asal Demokrat ini datang ke KPK bukan atas nama pribadi. Sutjipto mengaku sudah membicarakan rencana kedatangannya dengan sejumlah anggota Komisi II lainnya.

Subscribe to Subscribe to