Kasus Studio Mini; Gubernur Serahkan ke Kejati

Gubernur Bibit Waluyo angkat bicara menyikapi kasus dugaan penyimpangan proyek studio mini Bali Desa Mbangun Desa yang terletak di di lantai 1 kantor gubernur.

Menurut dia, persoalan itu diserahkan sepenuhnya kepada kejaksaan yang tengah memproses perkara tersebut. Meskipun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng sudah mengantongi nama-nama tersangka, gubernur tetap beranggapan tidak ada masalah dalam proyek yang menelan dana Rp 4,2 miliar itu.

”Soal penetapan tersangka, itu urusan dia (Kejati Jateng). Studio mini tidak ada masalah,” jelasnya, kemarin.

Bila ada pejabat pemprov terbukti bersalah, ia mempersilakan diproses hukum. Maraknya pemberitaan yang menyatakan pejabat pemprov menjadi tersangka tak menjadi soal. Sebab, Bibit meyakini informasi yang beredar di tengah masyarakat itu tidak benar.

Seperti diberitakan, proyek studio mini dilaksanakan pada APBD Jateng 2009. Kuasa pengguna anggaran adalah Kepala Biro Humas Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jateng Agus Utomo.

Dugaan penyimpangan yang terjadi berupa rekayasa laporan pengerjaan yang belum rampung tetapi dilaporkan selesai 100 persen. Penggelembungan pengadaan barang juga diduga menjadi penyebab kebocoran anggaran.

Bibit menyatakan, telah membentuk tim khusus untuk menyelesaikan persoalan studio mini. Ia menilai pembentukan tim itu merupakan kewajibannya selaku kepala daerah. (J17,J14-59)
Sumber: Suara Merdeka, 24 Oktober 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan