Suhardi (aktivis FITRA NTB) dan Komisi Informasi Daerah (KID) NTB digugat oleh Partai Golkar NTB ke Pengadilan Negeri NTB. Gugatan disebabkan putusan Komisi Informasi yang memenangkan permintaan informasi keuangan yang diajukan oleh FITRA NTB. Tidak main-main, DPD Golkar menuntut ganti kerugian materil dan immaterial dengan total sebesar Rp. 1. 053.000.000,-
ICW memetakan tren korupsi kesehatan tahun 2013. Anggaran sektor kesehatan masih sangat rawan dikorupsi. Selama tahun 2001 hingga 2013, ICW memantau 122 kasus korupsi kesehatan yang berhasil ditindak dengan 255 orang tersangka. Kerugian negara mencapai Rp 594,0 miliar. Pelaku korupsi kesehatan beragam dari menteri, gubernur, hingga anggota DPRD.
Dalam kondisi negara “normal”, Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) cocok diterapkan. Namun di negeri yang masih berjuang memberantas korupsi, RUU KUHAP mengancam upaya ini.
Ganjar Laksmana, akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia meyakini bahwa RUU KUHAP bertujuan untuk memperbaiki sistem hukum acara secara umum.
ICW telah merilis Tren Pemberantasan Korupsi 2013, sebuah pandangan terhadap kerja pemberantasan korupsi sepanjang tahun lalu, khususnya penindakan oleh aparat penegak hukum. Peta perkara korupsi dijabarkan mulai dari sektor, modus, dan berbagai aspek dalam pemberantasan korupsi.
Periode pemantauan adalah 1 Januari 2013 hingga 31 Desember 2013. Data ICW bersumber dari media massa, website institusi penegakan hukum (kejaksaan, kepolisian, dan KPK), permintaan informasi pada aparat penegak hukum, dan laporan masyarakat serta mitra lokal ICW.
Munculnya usulan alokasi APBN untuk dana saksi partai politik dalam pemilu mengungkapkan suatu persoalan yang jauh lebih mendasar, yang selama ini menghantui keberadaan parpol. Di antaranya, gagalnya kaderisasi parpol dan sistem pelaksanaan pemilu yang buruk.
Peneliti ICW Abdullah Dahlan berpendapat bahwa partai politik hadir dengan tugas mendekatkan diri ke pemilih. Meminta dana saksi parpol pada APBN, terang Abdullah, memperlihatkan bahwa jika pembiayaan parpol jadi beban negara, akan menunjukkan bahwa parpol tidak mandiri.
Koalisi untuk Akuntabilitas Keuangan Negara (KUAK) menolak pembiayaan saksi partai politik dengan uang APBN. Koalisi menilai, dana saksi parpol hanya mengesahkan perampokan APBN lewat kebijakan yang korup.
Selain tidak punya dasar hukum, usulan ini melanggar prinsip pengelolaan keuangan negara. Kebijakan ini juga koruptif dan melegalkan korupsi APBN. Total biaya penyelenggaraan pemilu juga sudah tertutup, yaitu sejumlah Rp 31,57 triliun.
Diam-diam, sejumlah politisi DPR masih berniat melemahkan bahkan “membunuh” KPK lewat Rancangan Undang-undang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi meminta Presiden SBY segera menarik RUU KUHAP dari DPR.
Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi memberikan surat terbuka kepada Presiden SBY dan Menteri Hukum dan HAM yang isinya menolak pembahasan RUU KUHAP di DPR dan mendesak presiden menarik RUU ini karena bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi.
Jakarta, 4 Februari 2014
Kepada Yth.
1. DR. H. Susilo Bambang Yudhoyono
Presiden Republik Indonesia
2. Amir Syamsudin
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Di Jakarta
Soal alih fungsi lahan dan deforestasi sangat terkait dengan kepentingan politik. Oleh karena itu, untuk memahami persoalan deforestasi di Indonesia, maka dibutuhkan pemahaman tentang politik. Dinamika dan kontestasi politik di tingkat lokal membutuhkan industri hutan, perkebunan dan pertambangan sebagai penopang pendanaan.