Putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menolak permintaan jaksa untuk menghadirkan Bagir Manan sebagai saksi merupakan putusan yang antiklimaks dan pengingkaran atas prinsip kesamaan di muka hukum. Itu pertanda awal kematian pengadilan korupsi di Indonesia.
Saksi Jeffrey Baso mengatakan telah menyetorkan uang sekitar Rp 1,5 miliar ke rekening Bank BCA milik Irman Santosa. Pengakuan itu disampaikan dalam persidangan lanjutan perkara terdakwa mantan Kepala Unit II Bidang Perbankan dan Pencucian Uang Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Besar Irman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/4).
Mabes Polri terus berupaya keras mencari bukti untuk kasus pencucian uang (money laundering) dengan tersangka mantan Dirut Bank Mandiri E.C.W. Neloe. Kemarin, tim penyidik Mabes Polri yang dipimpin langsung Wakil Direktur II/Ekonomi Khusus (Eksus) Bareskrim Kombes Pol Benny Mamoto berangkat ke Swiss untuk melacak rekening Neloe.
Penyidik Direktorat II/Ekonomi Khusus (Eksus) Bareskrim Mabes Polri yang tergabung dalam Satgas PLN tak patah arang untuk membuktikan praktik kotor yang terjadi di tubuh BUMN listrik tersebut. Walau sejauh ini belum berhasil menahan Dirut PLN Eddie Widiono -meski yang bersangkutan sudah berstatus tersangka- penyidik tetap berusaha keras membongkar tuntas kasus itu.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah Marwan Batu Bara bersama Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Indonesia (PBHI) Jakarta, Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, dan perwakilan warga korban gusuran proyek empat jalur kereta (double-double track) Manggarai-Cikarang melaporkan pelaksana proyek tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi kemarin.
Maria Paulina Lumowa, tersangka pembobolan Bank BNI senilai Rp 1,7 triliun, kembali membeberkan rekayasa di balik kasusnya. Erry -panggilan akrab Maria Paulina- menceritakan, ketika berada di Singapura, sebelum lari ke Belanda, dia sempat ditawari seseorang yang mengaku diutus Mabes Polri untuk menjembatani kasusnya. Siapa orang itu?
Temuan ini baru dari enam kecamatan. Dewan kelurahannya akan diperiksa.
Bau korupsi di PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) mulai tercium ketika Badan Pemeriksa Keuangan pada 6 Juni 2005 menyatakan investasi Jamsostek berupa obligasi subordinasi di Bank Global Internasional senilai Rp 100 miliar berindikasi korupsi.
Mantan Direktur Utama PT Jamsostek Ahmad Djunaidi menumpahkan kekesalannya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heru Chaeruddin usai sidang di PN Jakarta Selatan kemarin. Sebuah balok papan nama dari kayu berukir dilemparkan ke wajah Heru sesaat setelah hakim memvonis Djunaidi delapan tahun penjara dalam perkara korupsi investasi Jamsostek senilai Rp 311 miliar.