KPK Perdalam Kasus Pungli di Kedubes RI di Malaysia

Komisi Pemberantasan Korupsi memperdalam kasus pungutan liar di Kedutaan Besar RI di Malaysia. KPK telah menangkap dua mantan pejabat di Konsulat Jenderal RI di Penang, mantan Konjen RI Penang Erick Hikmat Setiawan dan mantan Kepala Subdit Imigrasi Konjen RI di Penang Khusnul Yakin Payopo.

KPK, Senin (1/5), memeriksa Thamrin Roja, mantan anggota staf KBRI di Malaysia. Thamrin yang sudah diberhentikan dari KBRI Malaysia diduga telah memungut uang fasilitas keimigrasian melebihi dari ketentuan yang ada. Sebelumnya, KPK telah memeriksa atasan Thamrin, mantan Atase Imigrasi Kedubes RI di Malaysia Arken Tarigan.

KPK pernah memeriksa dua mantan Duta Besar RI di Malaysia, Hadi A Wayarabi Alhadar dan Mayjen Purn Jacob Dasto. KPK juga telah beberapa kali memeriksa mantan sopir Dubes Malaysia, AA Tariyat. KPK juga pernah memeriksa Noro Mudyanto Adisasmita, sebelumnya mantan Kepala Tata Usaha KBRI Malaysia yang selanjutnya menjadi pejabat sementara Konjen RI di Penang.

Di KBRI Malaysia ditemukan ada dugaan penyimpangan sebesar Rp 27,8 miliar. Modusnya menarik pungutan berlebihan kepada warga negara Indonesia yang ingin memperoleh pelayanan keimigrasian. (VIN)

Sumber: Kompas, 2 Mei 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan