Gempa bumi yang melanda Yogyakarta dan Jawa Tengah pada Sabtu pagi (27 Mei 2006) semakin memperpanjang cerita bencana yang melanda negeri ini. Namun, seringnya bencana mendera ternyata tidak berbanding lurus dengan banyaknya pelajaran yang dipetik untuk memperbaiki sistem penanganan bencana. Kondisi penanganan gempa yang tidak terkoordinasi serta data korban dan kerusakan yang tidak akurat dapat menyebabkan proyek penanganan bencana menjadi sangat rawan korupsi.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dinilai tidak dapat mengadili kasus penyalahgunaan kewenangan dengan terdakwa mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Ajun Komisaris Suparman.
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan yang memperpanjang usia pensiun sejumlah hakim agung, termasuk dirinya, dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Ketua MA Bagir Manan digugat karena dinilai menyalahi prosedur hukum dalam mengeluarkan kebijakan tersebut.
Pemberantasan korupsi di daerah masih berjalan lamban. Banyak kasus korupsi yang ditangani aparat penegak hukum daerah tidak ditindaklanjuti atau pemeriksaan berhenti tanpa alasan jelas.
Kejaksaan Negeri Tangerang menetapkan Isep Djuhara, Kepala Kantor Arsip Daerah, dan Redi S. Djuri, Kepala Unit Pelaksana Teknik Dinas Pengujian Kendaraan Bermotor, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan mesin tik di lingkup Pemerintah Daerah Tangerang pada 2004.
Menurut hukum, Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara atau SKP3 Soeharto sah karena sesuai dengan kewenangan kejaksaan. Kriteria demi hukum yang menjadi pertimbangan diterbitkannya SKP3 sudah dipenuhi. Dengan demikian, pendapat para pemohon yang menyatakan SKP3 cacat hukum atau bertentangan dengan ketentuan hukum adalah pendapat yang salah.
Penanganan kasus korupsi di Jawa Barat terus bergulir. Yang paling menyedot perhatian adalah adanya dugaan penyimpangan dana yang terkenal dengan nama kapling gate. Belakangan ini, mantan Gubernur Jawa Barat HR Nuriana dimintai keterangan di pengadilan untuk menguarai kasus tersebut. Kurdi Moekri telah dijatuhi hukuman empat tahun dan enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, dan tengah berupaya banding. Sementara Eka Santosa tengah menjalani hari-hari berat sebagai terdakwa.
Sidang perkara dugaan korupsi mantan Bupati Sukabumi Maman Sulaeman senilai Rp 4,5 miliar, Selasa (6/6), berlangsung tegang. Pasalnya, saksi yang juga mantan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yusuf Fuadz memberikan keterangan berbelit- belit.
Bandul kasus walk out tiga hakim dalam sidang penyuapan Mahkamah Agung ganti mengarah ke Komisi Yudisial (KY). Menurut anggota Komisi III DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa, KY melampaui kewenangan karena menanggil lima hakim yang mengadili perkara penyuapan tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Kepala Biro Logistik Komisi Pemilihan Umum Richard Manusun Purba sebagai tersangka. Dia menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kotak suara pelaksanaan Pemilu 2004.