Dugaan Korupsi Konsulat RI di Malaysia Disidangkan

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin menggelar sidang kasus dugaan korupsi pungutan liar di Konsulat Jenderal RI di Penang, Malaysia. Kasus ini melibatkan dua terdakwa, yakni bekas Kepala Subbidang Imigrasi Konsulat Jenderal RI di Penang M. Khusnul Yakin Payoppo dan mantan Konsulat Jenderal RI di Penang, Malaysia, Erick Hikmat Setiawan.

Penuntut umum Wisnu Baroto mengatakan dalam dakwaannya bahwa Khusnul Yakin diduga telah melakukan pungutan untuk biaya pengurusan dokumen keimigrasian di atas tarif yang ditentukan. Terdakwa melakukan pungutan yang tidak disetor ke kas negara, ujar Wisnu saat dihubungi kemarin. Dalam kasus ini, kata Wisnu, dugaan kerugian negara sebesar RM 5 juta.

Sidang yang dipimpin hakim Mansyurdin Chaniago itu menunda sidang hingga Senin pekan depan. Hakim memberi kesempatan tim pengacara M. Khusnul Yakin Payoppo mengajukan eksepsi (bantahan).

Dihubungi terpisah, Suharsyah, pengacara Khusnul Yakin, menolak kliennya didakwa telah merugikan negara. Sebab, kata dia, pungutan itu sudah dilaporkan ke kas negara. Pungutan itu juga dilandasi oleh surat keputusan, ujarnya kemarin.

Suharsyah juga mengatakan kliennya hanya bisa dikenai pasal pelanggaran keimigrasian, dan bukan kasus dugaan korupsi. Hal itu akan disampaikan dalam eksepsi, ujarnya.

Sementara itu, pembacaan dakwaan terhadap Erick Hikmat Setiawan ditunda. Menurut Letnan Kolonel CHK Nur Azizah, pengacara Erick, majelis hakim meminta tim pengacara melengkapi persyaratan ke Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hakim berpendapat pegawai negeri tidak bisa menjadi pengacara dalam persidangan.

Menurut Nur Azizah, Mahkamah Konstitusi sudah menyatakan persoalan tersebut telah diputus dalam putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Advokat. Kami akan tetap melengkapi persyaratan yang diminta, kata Nur saat dihubungi kemarin.

Nur menolak berkomentar soal dakwaan terhadap Erick yang pada saat bertugas sebagai Konsulat Jenderal RI di Penang adalah perwira berpangkat kolonel. Alasannya, dakwaan belum dibacakan. SUKMA LOPPIES

Sumber: Koran Tempo, 20 Juni 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan