Sikap pro dan kontra terhadap rencana pemerintah untuk terus memajukan draf Rancangan Undang-Undang Rahasia Negara semakin berkembang dan terus menghangat akhir-akhir ini.
Hari-hari ini, mungkin hari yang menyesakkan bagi tiga hakim ad hoc Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, I Made Hendra Kusumah, Dudu Duswara, dan Achmad Linoh. Betapa tidak, hukum ternyata mudah dibolak-balik. Kebenaran dan ketidakbenaran menjadi wilayah abu-abu yang mudah dijungkirbalikkan.
Koalisi Pemantau Peradilan mengecam tindakan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Cicut Sutiarso mengganti ketiga hakim ad hoc tipikor. Mereka menilai penggantian itu adalah sebuah konspirasi jahat melindungi mafia peradilan di MA.
Rapat kerja Komisi II DPR dengan Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra, Selasa (13/6), berlangsung hangat. Yusril merasa hadir dalam kapasitas sebagai Mensesneg, tetapi DPR justru menanyakan masalah yang terkait dengan posisinya di Badan Pengelola Gelora Bung Karno dan Kemayoran.
Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Rustam Effendy Sidabutar ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (13/6) malam. Rustam ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, setelah penyidik KPK yang selama beberapa hari mencarinya.
Direktur Utama PT Brocolin International Achmad Sidik Mauladi Iskandardinata alias Dicky Iskandardinata (55) merasa ditipu oleh para pemegang saham perusahaan yang dipimpinnya.
Ferry Mursyidan Baldan menjadi orang pertama meninggalkan rapat dalam ruangan berpendingin itu. Tangan kirinya mengapit buku catatan. Tangan kanan sibuk merogoh kantung celana. Dia ingin menyalakan rokok. Usai pertemuan dengan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi II DPR, Fery rehat sejenak.
Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya akan memanggil Wali Kota Tangerang Wahidin Halim terkait dengan kasus korupsi pembebasan lahan Bandara Soekarno-Hatta, yang dinilai merugikan negara Rp 2,537 miliar.
Direktur Operasional Teknik PT Angkasa Pura II I Gusti Made Dhordy mengatakan Bandara Soekarno-Hatta sejatinya akan diperluas menjadi 2.500 hektare dari sebelumnya 1.805 hektare.
Komisaris Utama PT Lativi Media Karya Abdul Latief kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung. Dia diperiksa dalam kasus dugaan kredit macet Bank Mandiri sebesar Rp 328 miliar. Tiba di Gedung Bundar sekitar pukul 10 pagi, Latief diperiksa selama hampir empat jam. Pemeriksaan terhadap Abdul Latief merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya, pada 5 Juni lalu, Abdul Latief telah diperiksa tim penyidik kejaksaan.