Permohonan Banding Djoko Munandar Ditolak
Permohonan banding Gubernur Banten nonaktif Djoko Munandar ditolak Pengadilan Tinggi Banten. PT Banten justru memperkuat putusan Pengadilan Negeri Serang, yaitu menghukum Djoko dengan hukuman penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp 100 juta.
Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Tinggi (PT) Banten Nomor 20/PID/2006/ PT.BTN tertanggal 12 Juni 2006. Dalam putusan itu disebutkan, PT Banten memproses permintaan banding Djoko. Meski demikian, majelis hakim yang diketuai Suwardi memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Serang Nomor 462/Pid,B/ 2005/PN.SRG tertanggal 21 Desember 2005.
Putusan untuk menguatkan putusan PN Serang itu ditetapkan setelah melalui proses pengkajian yang lama, ujar Abdul Rahim Peranginangin, anggota majelis hakim, Kamis (15/6).
Majelis hakim menganggap putusan PN Serang atas Gubernur Banten non-aktif itu sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, terutama Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah disempurnakan dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Djoko dinyatakan bersalah telah menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya orang lain. Dia terbukti mengeluarkan tiga surat keputusan penggunaan dan pencairan dana tak tersangka sebesar Rp 14 miliar untuk membayar tunjangan perumahan dan tunjangan kegiatan anggota DPRD Banten periode 2000- 2004.
Atas dasar itulah, PN Serang memutus untuk menghukum Djoko dengan pidana penjara selama dua tahun. Selain itu, Djoko juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta. (NTA)
Sumber: Kompas, 16 Juni 2006