Majelis Kehormatan Usulkan Sanksi

Dua jaksa diusulkan dipecat, dua lainnya dicopot dari jabatan.

Majelis Kehormatan Jaksa telah mengeluarkan keputusan untuk memberikan sanksi terhadap empat jaksa yang menangani perkara kepemilikan sabu-sabu seberat 20 kilogram dengan terdakwa Hariono Agus Tjahjono. Keputusan itu diambil dalam rapat pada 12 Juni lalu, kata Ketua Majelis Kehormatan Jaksa Muchtar Arifin saat dihubungi kemarin.

Muchtar menolak menjelaskan keputusan dan bentuk sanksi yang diambil. Menurut dia, hasil rapat Majelis Kehormatan akan diserahkan terlebih dulu kepada Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh. Saya tidak boleh mendahului Jaksa Agung, ujar Jaksa Agung Muda Intelijen itu.

Hal ini bermula dari pemeriksaan internal kejaksaan terhadap empat jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang menuntut tiga tahun penjara terhadap terdakwa Hariono. Empat jaksa itu adalah Ferry Panjaitan, Jefry Huwae, A. Mangoatan, dan Danu Sebayang.

Menurut hasil pemeriksaan internal, para jaksa itu dinilai melanggar karena tidak mengikuti petunjuk atasannya yang meminta tuntutan di atas 10 tahun penjara. Tapi empat jaksa itu tetap memutuskan tuntutan tiga tahun dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Maret lalu. Walhasil, empat jaksa itu diusulkan dipecat. Kendati demikian, mereka masih diberi kesempatan membela diri di depan Majelis Kehormatan. Hal ini sesuai dengan Pasal 13 ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Muchtar mengatakan Jaksa Agung yang akan memutuskan persetujuan terhadap hasil rapat itu. Menurut dia, keputusan rapat Majelis Kehormatan akan segera diumumkan Jaksa Agung.

Salah seorang anggota Majelis Kehormatan yang menolak disebutkan jati dirinya mengatakan keputusan sanksi yang diambil adalah pemecatan dan pencopotan jabatan. Dua jaksa diusulkan dipecat, sedangkan dua lainnya dicopot dari jabatan, ujarnya kepada Tempo kemarin. Namun, dia tidak ingat nama masing-masing jaksa yang dikenai sanksi tersebut.

Muchtar mengelak saat dimintai konfirmasi soal keputusan sanksi tersebut. Dia tidak menjawab dengan tegas. Ya, akan diumumkan nanti. Saya tidak boleh mendahului Jaksa Agung, ujar mantan ketua tim jaksa penuntut umum kasus mantan presiden Soeharto itu.

Tempo belum berhasil menghubungi para jaksa itu. Tiga jaksa, yakni Jefry Huwae, A. Mangoatan, dan Danu Sebayang, belum bisa dimintai konfirmasi. Telepon seluler mereka tidak aktif. DIAN YULIASTUTI | SUKMA LOPPIES

Sumber: Kompas, 16 Juni 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan