Seleksi hakim agung mulai diramaikan oleh praktik percaloan. Sejumlah orang yang mengaku suruhan petinggi Komisi Yudisial mendatangi para peserta seleksi dan menjanjikan bisa meloloskan mereka.
Dalam dokumen itu terungkap, pada 12 September 1998 melalui surat nomor 525.26/675/TU.pimp, Suwarna memberikan rekomendasi persetujuan pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan sawit kepada PT KBS. Rekomendasi Suwarna itu dilayangkan kepada Menteri Kehutanan dan Perkebunan di Jakarta. Dalam dokumen itu juga tercantum, Agung Laksono sebagai pemilik saham sebesar 40 persen di KBS. Sisanya dimiliki Vence Rumangkang (30 persen), Wiely Sugiharto (20 persen), dan Gina Giana (10 persen). Pada 1998 itu, Agung Laksono bertindak sebagai Direktur Utama.
Kejaksaan Agung menghentikan pengusutan dugaan pemerasan jaksa Jasman Panjaitan terhadap terdakwa perkara korupsi Darianus Lungguk Sitorus. Keputusan itu muncul setelah Sitorus menyatakan tak pernah diperas oleh Jasman, apalagi sampai memberikan uang. Padahal pengusutan dilakukan setelah dalam pembelaannya, 3 Juli lalu, Sitorus mengaku diperas oleh Jasman sebesar Rp 84,6 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi mengancam mempersoalkan melakukan upaya hukum pemerintah menerbitkan instruksi presiden yang melindungi pejabat pemerintah dari pengusutan kasus korupsi.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pernah mengatakan membasmi praktik korupsi membutuhkan waktu satu generasi. Itu berarti praktik korupsi di negeri ini sudah menjadi bagian dari budaya masyarakat Indonesia.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrachman Ruki mengatakan makin waspada terhadap upaya pelaku korupsi melawan balik. Apalagi, langkah-langkah memerangi KPK sudah semakin sistematis.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan agar Instruksi Presiden (Inpres) perlindungan pejabat jangan sampai menghambat upaya represif pemberantasan korupsi. Ini dikatakan mengingat fenomena yang muncul saat ini mengarah pada upaya perlawanan balik atas kekuatan pemberantasan korupsi.
Indikator membaiknya pemberantasan korupsi yang paling jelas terlihat adalah tersentuhnya lembaga yang dulu tabu diusik oleh penegak hukum. Dulu penegak hukum sering kesulitan menyentuh sesama penegak hukum. Kini penegak hukum sudah berani masuk dan mengungkap perkara korupsi di dalamnya.