Tersangka pembalakan liar, Gusti Sjaifuddin (61), yang hingga saat ini belum tertangkap, menginginkan kasusnya segera ditarik kembali ke Mabes Polri. Alasannya agar kasusnya dapat lebih terbuka untuk diketahui duduk perkaranya.
Korupsi di BUMN/BUMD terus meningkat. Menneg BUMN Sugiharto pun mengaku tidak surprise. Namun ia berjanji akan mendalami temuan soal korupsi BUMN itu.
Koalisi Masyarakat Sipil dan Imparsial meminta pemerintah dan DPR mengkaji ulang rencana penyerahan RUU Rahasia Negara ke DPR. Mereka berpendapat aturan tentang rahasia negara telah diatur dalam RUU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik.
Soedjarwo, anggota penyidik kasus korupsi PT Industri Sandang Nusantara, mengetahui rencana pengembalian uang Rp 25 juta yang akan dilakukan Suparman. Namun, ia mengaku tidak bertanya dan berbuat apa-apa meski mengetahui hal itu.
Badan Kehormatan DPR tetap meminta pimpinan DPR mengumumkan keputusan BK tentang pemberhentian satu anggota Dewan yang dinilai melanggar kode etik dalam rapat paripurna Jumat.
Prajurit Satu Badu (bukan nama sebenarnya) belum terlalu pusing soal pendapatannya. Maklum, walau hanya prajurit Tentara Nasional Indonesia berpangkat rendah, dia masih bujang sehingga tidak pusing soal belanja rumah tangga seperti rekannya yang sudah berkeluarga.
Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya akan memanggil Direktur Utama PT Angkasa Pura II Edi Haryoto besok. Pemanggilan itu terkait dengan pemeriksaan kasus dugaan korupsi lahan Bandar Udara Soekarno-Hatta. Masih sebagai saksi, kata Kepala Satuan Tindak Pidana Korupsi Direktorat Kriminal Khusus Ajun Komisaris Besar Yan Fitri di Jakarta kemarin.
Setelah harus menunggu lebih dari 5 (lima) tahun akhirnya Rapat Paripurna DPR RI tanggal 18 Juli 2006 telah mengesahkan RUU Perlindungan Saksi dan Korban menjadi UU Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSK). Adanya UU PSK diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada Saksi dan/atau Korban dalam memberikan keterangan pada setiap proses peradilan pidana sehingga membantu aparat penegak hukum untuk menuntaskan suatu perkara pidana.
Berikut pernyataan pers ICW terkait disahkannya UU perlindungan Saksi.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrachman Ruki mengemukakan kepada Presiden Yudhoyono, ada upaya penyesatan di tengah ingar-bingar pemberantasan korupsi. Penyesatan itu dilakukan mereka yang selama ini menikmati situasi dan bebas melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme tanpa rasa bersalah.