Korupsi Dana Prajurit; Kasus PT ASABRI Diserahkan ke Puspom

Departemen Pertahanan menyerahkan proses hukum dugaan penyelewengan dana prajurit TNI, yang sebelumnya dikelola PT ASABRI sebesar Rp 410 miliar, ke Pusat Polisi Oditurat Militer TNI.

Pernyataan tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Dephan Sjafrie Sjamsoeddin dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (1/8). Menurut dia, upaya itu ditempuh mengingat mandat yang diberikan ke Tim Penyelesaian Kasus Dugaan Pengelewengan Dana PT ASABRI, yang dibentuk beberapa waktu sebelumnya, telah usai per 31 Juli kemarin.

Menteri Pertahanan sudah menugaskan tim untuk menyelesaikan kasus ini. Tim sudah bekerja maksimal melakukan pendekatan administratif untuk mendapat klarifikasi dan kepastian hukum. Hasilnya kemarin sudah dilaporkan ke Menhan, soal apa-apa saja yang telah dan belum dilakukan, ujar Sjafrie.

Menurut Sjafrie, upaya penyerahan penanganan kasus, yang tidak kunjung tuntas sejak 10 tahun terakhir, itu ke Pusat Polisi Oditurat Militer (Puspom) TNI dilakukan mengingat keterbatasan kewenangan yang dimiliki tim, terutama terkait dengan masalah hukum.

Diharapkan, kata Syafrie, Puspom TNI dapat mendalami dan menuntaskan kasus ini sehingga ada kepastian hukum.

Sjafrie menambahkan, sampai saat terakhir terdapat dua versi temuan hasil penelusuran kasus utang pengusaha berinisial HL sebesar Rp 410 miliar ke PT ASABRI.

Versi pertama adalah versi HL, sedangkan versi kedua adalah versi para pejabat, yang saat itu aktif dalam manajemen pengelolaan dana PT ASABRI. (DWA)

Sumber: Kompas, 3 Agustus 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan